Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-78 Kemerdekaan RI, Bupati Lamandau Sampaikan Ini

- Advertisement -

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau, Kamis (17/8), melaksanakan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di halaman Kantor Bupati setempat.

Meski dengan cuaca yang sangat terik, pelaksanaan upacara HUT RI Tahun 2023 berlangsung khidmat. Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana, menjadi Inspektur upacara.

Seperti halnya tahun-tahun sebelumnya, rangkaian upacara HUT RI dimulai sekitar pukul 9:30 Wib. Diawali dengan detik-detik proklamasi, pengibaran bendera pusaka Merah Putih oleh Paskibraka hingga pembacaan doa oleh kepala Kemenag Lamandau.

BACA JUGA: Kabar Baik! Jembatan Sungai Taki di Lamandau Segera Dibangun

Sebelumnya, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Lamandau juga dilaksanakan upacara HUT RI di kantornya dinasnya masing-masing.

Dalam sambutan Bupati Hendra, yang dibacakan pada upacara di masing-masing OPD. Dikatakan bahwa Tema HUT ke-78 RI adalah “Terus Melaju untuk Indonesia Maju.” Pada tahun ini mengajak seluruh elemen bangsa untuk melaju bersama dan menggelorakan semangat perjuangan yang belum berakhir.

“Selayaknya olahraga estafet, yang merefleksikan semangat kolektif, harmoni, berkolaborasi serta sinkronisasi irama gerak dan sinergi pikiran dari tiap-tiap pelari untuk satu tujuan. Ini adalah energi gerak untuk bangsa Indonesia agar laju momentum ini terus melaju untuk Indonesia maju,” ungkapnya.

Dengan pencapaian yang telah diraih menjadikan posisi Indonesia menguntungkan dalam melanjutkan gerak pembangunan negara. Jangan biarkan momentum ini berhenti, lanjutkan pembangunan dengan semangat ‘estafet’.

“Semangat terus melaju untuk Indonesia Maju harus kita terapkan pula di Kabupaten Lamandau yang kita cintai ini,” ucap orang nomor satu di Bumi Bahaum Bakuba itu.

Seperti yang kita rasakan bersama, lebih jauh dikatakandia, Kabupaten Lamandau terus mengalami kemajuan sepanjang tahunnya. (bib/pri)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments