Daihatsu Ayla Sport Berpeluang Masuk Produksi Massal

- Advertisement -

PROKALTENG.CO– Daihatsu menampilkan salah satu produk unggulannya, yaitu All New Astra Daihatsu Ayla yang telah mendapat sentuhan modifikasi berjuluk Ayla Sport.

Mobil ini sengaja dikembangkan oleh tim internal Daihatsu yang mengacu pada minat dan kebutuhan anak muda.

Menurut Sri Agung Handayani, Marketing Director dan Corporate Planning and Communication Director PT Astra Daihatsu Motor, kehadiran mobil modifikasi ini diklaim bertujuan untuk memberikan inspirasi bagi sahabat muda yang memiliki kreativitas dalam memodifikasi kendaraannya.

“Selain agar tampil lebih stylish sesuai dengan personalisasi karakter penggunanya juga tetap mengutamakan keamanan dan kenyamanan kendaraan dalam setiap modifikasi mobil yang dilakukan,” ujar Sri Agung.

Bila melihat spesifikasi, mobil ini menggunakan varian berbasis 1.2 R CVT berwarna orange, namun ditambahkan sentuhan black metallic pada bodi mobil membuat mobil ini tampil lebih sporty.

Tongkrongan sporty juga semakin diperkuat dengan tambahan DRL (Daytime Running Light), grille garnish, lamp painting. Selain itu, alloy wheel custom berdiameter 15 inch dengan sentuhan warna kombinasi orange-black yang semakin memperkuat karakter sporty-nya.

Masuk dalam kabin, Ayla Sport memiliki nuansa dengan aksen orange pada bagi steer, dashboard, door trim, dan center console. Lebih memperkuat kesan sporty, jok berbahan semi-leather warna hitam dengan tambahan lapisan orange.

Akan tetapi terlepas dari tampilan atau wujudnya, Daihatsu belum berbicara produk massal. Daihatsu masih melakukan riset dan studi soal kemungkinan unitnya dilepas ke pasar.

“Apakah ini akan menjadi varian atau nggak? Kita tunggu animonya, karena kita juga punya tim research,” kata Chief Desainer ADM, Mark Widjaja.

Sangat dimungkinkan bila mendapat respon baik Ayla Sport ini, akan dimassalkan. Produk ini masih masuk dalam pilihan varian baru di keluarga Ayla. Namun kembali lagi kemasalah harga yang ditawarkan. (dony lesmana eko putra/jpc/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments