Konten dari halaman ini Penanganan Stunting di Kalteng Menunjukkan Perbaikan

Penanganan Stunting di Kalteng Menunjukkan Perbaikan ke Arah Positif

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo mengatakan, penanganan stunting di Kalteng masih terus berlanjut dan menunjukkan perbaikan kearah yang positif, seiring dengan penurunan angka stunting. Berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) sebesar 26,9 persen pada Tahun 2022 lebih rendah dari Tahun 2021 yakni sebesar 27,4 persen.

Itu disampaikannya saat Wagub Kalteng Edy Pratowo menjadi inspektur Upacara HUT RI di halaman kantor gubernur Kalteng, Kamis, (17/8).

“Bukan hanya berdampak pada tinggi anak. Stunting juga bisa mengganggu kecerdasan dan kesehatan anak. Untuk itu, percepatan penurunan stunting harus diperhatikan dengan serius. Karena menjadi salah satu kunci pembangunan SDM ke depan,” ujarnya.

BACA JUGA: Dukung Pra PON, Dispora Kalteng Siapkan Rp 3.5 Milliar

Dia menyebut selain memastikan gizi anak-anak  terpenuhi. Supaya terhindar dari stunting, seorang anak harus dibekali dengan akses pendidikan yang berkualitas.

“Agar nantinya mereka tumbuh sebagai generasi yang sehat, cerdas, dan tangguh. Sehingga mampu membawa bangsa kita menjadi bangsa besar,” imbuhnya.

Di samping itu, Edy juga menyebut Pemerintah Provinsi Kalteng juga fokus dalam sektor pembangunan infrastruktur. Untuk aksestabilitas dan pengembangan potensi daerah.

Di antaranya peningkatan kuantitas dan kualitas jalan, pembangunan RSUD Tipe B di Hanau, Pembangunan Bundaran Besar dan Bundaran Mahir Mahar, penataan Waterfront City Sungai Kahayan dan rencana pengembangan Kawasan Wisata Sebangau.

“Keberhasilan berbagai program pembangunan, baik yang sudah, sedang, maupun akan berjalan tersebut tentunya mutlak memerlukan dukungan dari seluruh stakeholders utamanya dari segenap masyarakat,” imbuhnya. (hfz/pri)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments