Aset Hasil Kejahatan Bisa Dikembalikan Kepada Para Korban

- Advertisement -

Kasus penipuan robot trading Net89 terus didalami. Setelah menyita aset senilai Rp 1,4 triliun, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan memastikan masih menelusuri keberadaan aset lainnya. Kelak aset hasil kejahatan itu bisa dikembalikan kepada para korban.

Whisnu menuturkan, keseluruhan aset hasil kejahatan Net89 yang disita mencapai Rp 1,4 triliun. “Kami masih berupaya mencari aset lainnya,” paparnya kepada Jawa Pos kemarin (18/8).

Bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dittipideksus terus melacak aset yang berada di dalam dan luar negeri.

Sementara itu, Kasubdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Kombespol Candra Sukma Kumara menjelaskan, nantinya aset yang disita dari kasus Net89 bisa dikembalikan ke korban dengan putusan dari pengadilan. Yang dilakukan petugas saat ini adalah mendapatkan semua aset Net89. Kalau ada indikasi aset yang belum disita, petugas pasti bakal mengejar. ’

’Mana tau kan masih ada, karena semua masih dikembangkan,” paparnya dihubungi Jawa Pos (Grup prokalteng.co).

Whisnu menambahkan, ada sejumlah barang mewah yang disita dari para tersangka. Di antaranya, mobil Tesla dari tersangka AL. Tiga kendaraan mewah merek BMW, Peugeot, dan sepeda Brompton dari tersangka RS. ”Ada mobil Lexus dari tersangka DI,” jelasnya.

Ada juga aset tidak bergerak yang disita. Misalnya satu bidang tanah senilai Rp 2,5 miliar dari tersangka AA. Terkait jumlah tersangka, saat ini ada 13 orang. Yakni, ESI, RI, YW, DI, AR, RS, MA, SI, ES, D, AL, AA, LSH, dan HS. ”Untuk HS ini meninggal dunia ya,” ujarnya.

Lalu, terdapat dua tersangka yang menjadi buron, yakni AA dan LSH. Whisnu menjelaskan, dua buron ini diduga berada di Kamboja. Petugas telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Interpol. ”Semoga terlacak keberadaannya, ada komunikasi antara polisi Indonesia dengan polisi Kamboja. Semoga secepatnya ditangkap,” tuturnya.

Saat ini sudah banyak berkas perkara dari tersangka Net89 yang berstatus P21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung. Dia berharap dalam waktu dekat bisa melakukan pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejagung. ”Sehingga secepatnya bisa disidang,” urainya.

 

Karena itulah, belakangan ini para tersangka telah dilakukan upaya paksa atau penangkapan. Dia menuturkan, pihaknya berupaya agar tidak ada lagi tersangka yang bisa melarikan diri. ’’Kami proses secepatnya,’’ tegasnya.

Kasus robot trading Net89 bermodus penipuan berkedok investasi. Caranya dengan menawarkan paket investasi trading dan investasi forex dengan robot trading. Namun, sebenarnya Net89 menggunakan skema Ponzi dalam penipuan tersebut.

Net89 menawarkan keuntungan investasi sebanyak 1 persen dalam satu hari. Ada pula yang 20 persen dalam satu bulan hingga 200 persen tiap tahun. Jumlah korban dari Net89 diperkirakan mencapai 4 ribu orang. Nilai setoran para korban beragam. Dari Rp 9 juta hingga disebut ada yang mencapai puluhan miliar rupiah. Bareskrim menaksir nilai kerugian para korban mencapai Rp 2 triliun.

Kasus trading ATG sebelumnya juga ditangani Polresta Malang Kota. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dan Raymond Enovan. Wahyu merupakan bos trading itu, sementara Raymond orang yang membantu mencari member.

Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto menyatakan, penanganan perkara itu sudah dilimpahkan Bareskrim Polri. Menurut dia, pelimpahan itu juga sesuai petunjuk jaksa. ’’Untuk mempermudah penanganan sehingga seluruh perkara WK (Wahyu Kenzo) diserahkan ke Bareskrim,’’ ujarnya kemarin.

Sebab, laporan terhadap pria yang pernah dikenal sebagai crazy rich Surabaya itu juga terdapat di sejumlah daerah. Buher, sapaannya, menyebut korban yang mengadu ke pihaknya tidak sedikit. Data terakhir sebelum kasusnya dilimpahkan, terdapat 1.890 orang yang terdata. ’’Total kerugian miliaran,’’ ungkapnya.

Nominal itu, kata dia, kemungkinan masih bisa bertambah. Sebab, penyidik saat itu menemukan data jumlah member trading mencapai 25 ribu orang.

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto bahkan pernah memperkirakan kerugian para member secara keseluruhan hampir Rp 9 triliun. Ungkapan itu dilontarkan dalam konferensi pers tidak lama setelah penangkapan terhadap Wahyu Kenzo. (idr/edi/c17/ttg/ind)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments