Konten dari halaman ini Wali Kota Palangkaraya Otak Atik Pejabat OPD di Akhir Masa Jabatan - Prokalteng

Wali Kota Palangkaraya Otak Atik Pejabat OPD di Akhir Masa Jabatan

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Wali Kota Palangkaraya Fairid Naparin melakukan otak atik sejumlah pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mendekati akhir masa jabatan periode 2018 -2023. Alasannya, karena ada sejumlah pejabat yang hendak pensiun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mesliani Tara yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palangkaraya kini mendapatkan jabatan baru menjadi Staff Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Kota Palangkaraya.

Kemudian Amandus Frenaldi menduduki jabatan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palangkaraya. Lalu Sabirin Muhtar yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangakraya kini menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangkaraya.

BACA JUGA: Dorong Pemko Lakukan Pengembangan dan Pembenahan Pariwisata

Emi Abriyani yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangkaraya kini menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangkaraya.

Yohn Benhur Pangaribuan yang sebelumnya mejabat sebagai Kepala Satpol PP Kota Palangkaraya kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Palangkaraya

Lalu, Aratuni yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BPPRD Kota Palangkaraya kini menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kota Palangkaraya.

Sahdin Hasan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DISDALDUK,KB, P3A) Kota Palangkaraya menjabat sebagai Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretaris Daerah Kota Palangkaraya.

Sementara,  Absiah yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Palangkaraya menjabat sebagai Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kota Palangkaraya.

“Tidak ada hal yang luar biasa, hanya rolling (pergeseran,red) sebentar, karena ada yang mau pensiun. Contoh ibu Memes (Mesliani Tara) sudah menerima SK Pensiun ditempatkan ke Staff Ahli. Contoh yang menjadi asisten adalah pejabat eselon II yang menduduki kepala dinas maupun kepala badan, asisten I Sahdin Hasan, asisten II ada Aratuni, asisten III Absiah,” ujarnya saat ditemui di DPRD Kota Palangkaraya, Jumat (18/8).

Dia mengungkap alasan Yohn Benhur G Pangaribuan berpindah dari Kepala Satpol PP Palangkaraya ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Palangkaraya karena kondisi sedang sakit.

“Karena Pol PP salah satunya juga untuk peningkatan pendapatan asli daerah, juga perlu ada kinerja dari Pol PP,” bebernya.

Dia menyebut dari kekosongan posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pratama akan dilelangkan jabatan sebanyak 9.

“Tambahannya termasuk Dinas Pertanian dan Ketahanan Panganan Kota Palangkaraya, karena Pak Renson pensiun, Pak Imbang juga sebagai Pelaksana Tugas akan pensiun di bulan November dan beliau sudah memegang SK Pensiun, jadi sekalian nanti dilelangkan,”terangnya.

“Kalau dilelangkan kan tidak masalah, pelantikannya saja tinggal sampai dengan berakhirnya masa tugas penjabat yang ada sekarang,” tambahnya.

Dia menyebut dari kekosongan jabatan di setiap OPD yang ditinggalkan pasca dilantik yang rencananya akan dilelangkan akan diisi oleh Kepala Dinas atau Kepala Badan yang sebelumnya sampai proses lelang jabatan terselesaikan.

“Seperti Absiah Asisten langsung beliau juga yang jadi Plt Kepala BPKAD. Untuk pelelangan jabatan sudah mendapatkan rekom KASN, yang pasti dasarnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Saya juga persilahkan yang ikut lelang jabatan. Karena perlu digaris bawahi yang dilelang jabatan ini adalah benar-benar dinas dan badan yang harus bekerja keras dalam arti harus inovatif dan juga memiliki visi dan misi yang benar-benar jelas untuk kedepannya,” bebernya. (hfz/pri)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments