Konten dari halaman ini Tablig Akbar Habib Umar, Ini Titik Arus Lalu Lintas yang Dialihkan - Prokalteng

Tablig Akbar Habib Umar, Ini Titik Arus Lalu Lintas yang Dialihkan

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangkaraya menyiapkan pengalihan arus lalu lintas menjelang pelaksanaan Tablig Akbar Habib Umar bin Hafidz yang akan diselenggarakan, Rabu (23/8/23) di Stadion Tuah Pahoe Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Kepala Dishub Palangkaraya Dr. Alman P. Pakpahan, S.H., M.H., menuturkan pengalihan arus lalu lintas dari arah Kasongan akan dialihkan ke Jalan Hiu Putih, Pal 10, dan Jalan Mahir Mahar. Menjelang Tablig Akbar Habib Umar bin Hafidz, pukul 09.00 WIB, Rabu (23/8/23).

BACA JUGA: Ratusan Ribu Jamaah Akan Hadiri Tablig Akbar Bersama Habib Umar

“Semua jajaran terlibat, banyak sekali relawan dari TNI, Polri dan Satpol PP yang bekerja sama baik tim provinsi dan kota. Bahkan ada relawan dari luar Kalteng yang ikut membantu. Personelnya banyak sekali, kita semua terkait. Pengalihan arus lalu lintas mulai besok, pukul 09.00 WIB sampai sekitar pukul 17.30 WIB,”pungkasnya.

Ia juga menjelaskan, untuk jalan-jalan protokol tetap bisa diakses. Untuk titik pengalihan arus lalu lintas dan titik parkir selengkapnya bisa dilihat di akun media sosial instagram @silancip_dishub_kota_plk.

BACA JUGA: Dishub Larang Truk ODOL Melintas Jalan Kota

“Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat atau jemaah yang hadir untuk memarkirkan kendaraan sesuai dengan titik-titik yang telah ditentukan dan ini gratis, tidak dipungut biaya parkir,” jelasnya.

Diharapkan kepada jemaah yang mengikuti Tablig Akbar ini untuk dapat bekerja sama. Untuk tidak memberikan dalam bentuk apapun kepada para petugas parkir, relawan atau pihak-pihak yang membantu parkir di titik-titik yang sudah disiapkan.

“Mari kita semua bekerja sama agar tertib, aman, lancar dan nyaman. Agar semua jemaah nyaman mengikuti kegiatan ini,” ungkapnya. (*ana/pri)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments