Konten dari halaman ini Guru Mulia Al-Habib Umar Bin Hafidz Lakukan Peletakan Batu Pertama Ponpes Darul Iman - Prokalteng

Guru Mulia Al-Habib Umar Bin Hafidz Lakukan Peletakan Batu Pertama Ponpes Darul Iman

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Guru Mulia Al-Habib Umar Bin Hafidz didampingi Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran melakukan peletakan batu pertama. Pembangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Iman, Jalan Tjilik Riwut KM 26 Palangkaraya, Rabu (23/8/2023).

Ponpes Darul Iman yang berada di Kelurahan Tumbang Tahai, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangkaraya tersebut akan dibangun pada lahan seluas ± 100 hektare.

Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran mengungkapkan Ponpes Darul Iman ini diharapkan menjadi lembaga pendidikan untuk melahirkan generasi yang unggul. Kader-kader pemimpin umat, menjadi tempat ibadah dan ilmu pengetahuan Islam serta ilmu pengetahuan umum. Sehingga terbentuk ulama yang intelek dan warga negara berkepribadian Indonesia beriman dan bertakwa kepada Allah SWT.

BACA JUGA: Lamandau Bersalawat Bersama Habib Ali Zainal Abidin Assegaf dan Az Zahir

“Kami minta kepada Guru Mulia Al-Habib Umar bin Hafidz untuk mendoakan agar masyarakat Kalimantan Tengah diberikan kesehatan dan keselamatan dunia dan akhirat, serta pembangunan Pondok Pesantren ini dapat berjalan lancar. Memberikan manfaat bagi masyarakat Kalimantan Tengah,” tukasnya.

Usai melakukan peletakan batu pertama, Guru Mulia Al-Habib Umar bin Hafidz melaksanakan penandatanganan prasasti Ponpes Darul Iman.

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo, Anggota DPR RI Dapil Kalteng Agustiar Sabran, Ketua DPRD Provinsi Kalteng Wiyatno, Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng H. Nuryakin, unsur Forkopimda, Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Kemasyarakatan dan SDM Suhaemi, kepala instansi vertikal dan kepala perangkat daerah lingkup Provinsi Kalteng.

Hadir pula Wali Kota Palangkaraya Fairid Naparin, para Habaib, tokoh agama, alim agama, dan tokoh masyarakat. (MMCKalteng)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments