Konten dari halaman ini Mentan Setuju, Desa Dahian Tambuk Jadi Lokasi Food Estate Singkong - Prokalteng

Mentan Setuju, Desa Dahian Tambuk Jadi Lokasi Food Estate Singkong

- Advertisement -

GUNUNG MAS, PROKALTENG.CO  – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo bersama Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H. Edy Pratowo meninjau calon lokasi food estate singkong yang berada di Desa Dahian Tambuk, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, Kalteng, Selasa (22/8). Calon lokasi food estate singkong tersebut memiliki luas 721 hektare. Terdiri dari Area Penggunaan Lain (APL) 610 hektare dan Hutan Produksi Konversi (HPK) 111 hektare.

Mentan Syahrul Yasin Limpo mengaku setuju dengan lokasi calon food estate yang ada di Desa Dahian Tambuk, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas.

“Harapannya ada 1.000 hektare lahan, tetapi sebagai tahap awal bisa dengan yang ada sekarang ini,” ucapnya singkat.

BACA JUGA: Gubernur Dukung Keberhasilan Food Estate di Pulang Pisau

Sementara itu, Wagub menjelaskan kunjungan Mentan ke Kabupaten Gunung Mas ini dalam rangka alternatif ketahanan pangan di wilayah setempat.

“Ini salah satu bagian dari food estate, kita lihat apakah itu nantinya dalam bentuk tanaman singkong atau jagung, di luar dari lokasi yang sudah ada,” kata Wagub.

Edy menambahkan, Desa Dahian Tambuk memiliki alternatif lain untuk tanaman food estate selain kacang-kacangan.

“Sehingga diharapkan program ketahanan pangan kita itu tidak seperti yang digambarkan orang-orang lagi, karena sebenarnya programnya betul-betul berjalan,” imbuhnya.

Kepala Desa Dahian Tambuk Pendi menyambut baik adanya lokasi food estate singkong. Alasannya karena bisa dijadikan sebagai mata pencaharian masyarakat setempat.

“Biasanya para petani berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat yang lain. Namun dengan adanya lokasi food estate ini, maka mereka bisa fokus di satu tempat untuk berkebun singkong,” bebernya.  (hfz/pri)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments