PROKALTENG.CO – Warga bernama Muhamad Adinurkiat membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya. Musababnya, merasa tertipu dengan produk red wine bermerk Nabidz yang melampirkan logo halal, tapi tidak benar halal.
Laporan polisi teregister dengan nomor: LP/B/4975/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 23 Agustus 2024.
“Hari ini saya mendampingi klien saya untuk melaporkan inisialnya BY, selaku pembuat dan penjual juga dari wine halal yang bermerek nabidz ya, jadi dia mengklaim ini wine halal,” kata Pengacara Adinurkiat, Sumadi Atmadja.
BACA JUGA:Â Lirik Lagu Ya Tarim, Pujian untuk Kota Tanah Kelahiran Habib Umar bin Hafidz
Sumadi menerangkan, kliennya membeli Nabidz sebanyak 12 botol melalui toko daring, dengan harga Rp 250 ribu per botolnya. Saat itu, kliennya berkomunikasi dengan penjual guna memastikan status kehalalan produk.
“Kami menanyakan ‘bro ini gimana? winenya halal nggak?’ dia sempat berkali-kali meyakinkan klien kami bilang ‘tenang bro halal, aman’,” ucap Sumadi menirukan percakapan kliennya dengan penjual.
Sumadi mengatakan, kliennya yakin setelah memastikan bahwa produk Nabidz tersaftar sebagai produk halal di Kemenag. Baru-bari ini Kemenah juga telah mencabut sertifikat halal dan MUI melalui komisi fatwa telah melakukan uji laboratorium.
BACA JUGA:Â Masya Allah! Antusias Masyarakat Hadiri Tablig Akbar Habib Umar di Kalteng
“Jadi klien kami menemukan di halal corner dia melakukan tes lab dan hasilnya itu 8,8 persen (kandungan alkohol). dan itu jelas bukan barang halal ya, itu jelas wine itu haram,” imbuhnya
Atas dasar itu, Adinurkiat memutuskan membuat laporan polisi. Sebab, produk red wine dengan merk Nabidz ini dinilai telah melakukan pembohongan publik.
“Kenapa barang haram dibilang halal. itu keluhan terbesar. ini kan masalah umat. Jadi kenapa klien kita ini mau beli jadi di facebooknya klaim halal, terus di status WhatsApp nya, ditanya berkali kali, diyakinkan berkali-kali ini juga ini halal ini halal,” ucap Sumadi. (pri/jawapos.com)