Konten dari halaman ini Musorprovlub Deadlock, Christian Sancho Ajukan Gugatan

Musorprovlub Deadlock, Christian Sancho Ajukan Gugatan ke BAORI

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Bakal Calon Ketum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalimantan Tengah (Kalteng) periode 2023-2027, Christian Sancho menanggapi Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) yang dinyatakan deadlock.

Buntut deadlock itu, Sancho menilai keputusan dari pimpinan sidang tidak keberpihakan kepada dirinya sebagai Calon Ketum KONI Kalteng yang sudah ditetapkan TPP. Oleh karena itu, dirinya akan menggugat permasalahan ini, ke Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI).

“Tapi dari keputusan Pak Eman selaku utusan KONI Pusat, juga menyampaikan akan diambil alih oleh KONI pusat. Tapi saya sebagai calon tetap menegaskan akan menggugat di BAORI. Karena mekanisme waktu jadwal dan persyaratan itu, sudah ditetapkan TPP. Bukan dibahas di dalam forum,”ungkapnya kepada awak media, Kamis (24/8).

Dia mengungkapkan, kejadian tersebut bermula pembahasan pengesahan hasil keputusan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Bakal Calon Ketum KONI Kalteng. Akan tetapi, dalam pembahasannya, terjadi keributan saat penetapan laporan hasil TPP.

“Karena pimpinan sidang menyatakan hasil TPP ini dibawa lagi ke dalam forum untuk divoting. Saya sebagai calon tunggal yang ditetapkan oleh TPP, terus terang saya keberatan. Bahwa apa yang sudah ditetapkan oleh TPP itu sudah final. TPP sudah menetapkan calon yang memenuhi syarat segala dukungan adalah saya sendiri. Di dalam forum menyatakan ada dukungan yang tumpang tindih,” bebernya.

Sancho menyangkal ada dukungan yang tumpang tidih kepada dirinya. “Padahal sudah jelas yang mendukung bapak gubernur berarti dukungan dari KONI Katingan adalah Bapak Sugianto Sabran yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris. Kenyataannya bahwa pengembalian berkas beliau tidak melanjutkan. Selanjutnya dukungan saya adalah dari ketua harian yang saya anggap sah. Karena saya pernah menjadi ketua harian. Ketua harian adalah orang yang bisa membuat suatu jalan keputusan juga apabila ketua umum tidak ada pada saat itu,” bebernya.

“Saya sudah konfirmasi ke ketua harian (KONI,red) Katingan bahwa dia benar memberi dukungan itu karena memang saat itu Ketum KONI katingan tidak berada di tempat dan sudah berijin untuk mendukung saya,” jelasnya. (hfz/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments