Konten dari halaman ini Sempat Ditemui Masih Hidup, Paginya Sudah Tak Bernyawa

Sempat Ditemui Pemilik Warung Masih Hidup, Paginya Sudah Tak Bernyawa

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Seorang mayat laki-laki tanpa identitas ditemukan dengan posisi telungkup menyamping. Di depan warung Al-Yatim Jalan Diponegoro, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Palangkaraya, Kamis pagi (24/8). Sebelumnya, sempat ditemui pemilik warung masih hidup, paginya sudah tak bernyawa.

Selanjutnya. Saksi-saksi memberitahukan penemuan mayat tersebut kepada pihak Kepolisian.

Menurut keterangan saks. pada Rabu (23/8/2023) sekitar pukul  23.00 WIB, usai pulang dari Tablig Akbar. Menemui korban masih dalam keadaan hidup. Saksi meminta korban untuk pindah dari depan warungnya. Namun korban tak bergeming.

“Korban saat itu hanya memegang perutnya sambil mengaduh kesakitan. Ditawarkan roti namun korban hanya minta air mineral. Kemudian diberikan air mineral dan masuk ke dalam warung untuk istirahat. Kemudian pagi hari sekitar pukul  07.00 WIB saat mau buka warung tidak menggubrisnya. Dan meminta tolong ke saksi  lainnya untuk membangunkan. Setelah saksi  membangunkan. Tidak bangun-bangun juga. Dan saksi  mengatakan tubuh korban sudah kaku,” jelasnya.

Saksi tidak berani memegang tubuh korban. Menurut saksi baru malam ini korban datang ke warungnya. Saksi pun tidak mengenal identitas korban.

Adapun barang bukti yang diamankan dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Diantaranya sebilah parang, tas warna hitam, uang tunai Rp. 10.000 satu bungkus rokok merk surya 16 dan botol minuman mineral.

Sekitar pukul 08.20 WIB dilakukan olah TKP. Selanjutnya dilakukan evakuasi menggunakan mobil ambulans untuk dibawa ke Ruang Kamboja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Doris Sylvanus Palangkaraya guna dilakukan visum luar. Hasil pemeriksaan Visum luar oleh dokter forensik, tidak ditemukannya tanda-tanda akibat kekerasan.(hdw/*))

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments