Konten dari halaman ini Diwarnai Tangis, Ben Brahim dan Ary Egahni Minta Jaksa Buka Blokir Rekening Bank - Prokalteng

Diwarnai Tangis, Ben Brahim dan Ary Egahni Minta Jaksa Buka Blokir Rekening Bank

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Sidang kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istri Ary Egahni, digelar, Kamis (24/8), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangkaraya. Pada persidangan kali ini, kedua terdakwa dihadirkan secara langsung ke hadapan majelis hakim.

Persidangan yang dipimipin oleh Agung Sulistiyono dengan hakim anggota Erhammudin dan Darjono Abadi tersebut, beragendakan pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam persidangan sebelumnya, oleh kedua terdakwa.

Persidangan dengan terdakwa pasangan suami istri ini diwarnai dengan tangis kesedihan. Tak hanya kedua terdakwa, tangis kesedihan juga ditunjukkan oleh para tamu yang hadir secara langsung dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Palangkaraya, Kamis (24/8).

Tim penasihat hukum dari Ben Brahim dan Ary Egahni dalam eksepsinya juga meminta kepada JPU untuk membuka pemblokiran seluruh rekening bank dari Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni.

BACA JUGA: Nota Keberatan Ben Brahim dan Ary Egahni Dibacakan dalam Persidangan

Selain itu juga meminta kepada penuntut umum agar mengembalikan seluruh barang atau harta benda milik Ben Brahim dan Ary Egahni maupun pihak lainnya yang telah disita terkait dengan perkara tersebut.

Dihadapan majelis hakim, Ben Brahim dan Ary Egahni mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah berkenan mengabulkan permohonan agar keduanya dapat hadir secara langsung dalam persidangan.

“Dengan keberadaan kami di Palangkaraya tentunya akan memberikan obat untuk anak kami, yang tentu kondisinya tergoncang. Karena pasti ada waktunya untuk ketemu dengan kami,” kata Ben, di ruang persidangan.

Setelah Ben Brahim, terdakwa Ary Egahni menyampaikan dua permohonan kepada majelis hakim, yakni agar dapat menetapkan angkat sita terhadap aset rumah yang ada di Jakarta, dikarenakan rumah tersebut bukan hak milik terdakwa.

Permohonan berikutnya, Ary Egahni juga meminta agar majelis hakim dapat membuka pemblokiran rekening mandiri yang telah ada sebelum dirinya menjabat sebagai Anggota DPR RI.

Penasehat hukum terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni, Regginaldo Sultan mengungkapkan dua hal yang menjadi beban pikiran dari Ary Egahni. Sehingga menjadi pernyataan pembuka dari Ary Egahni.

“Terkait dengan adanya pemblokiran satu tanah dan bangunan rumah yang beralamat di Jakarta Selatan. Sebagaimana juga pernah kami mendapatkan informasinya. Namun secara lengkap kami akan sampaikan di persidangan. Intinya adalah rumah tersebut merupakan milik dari keluarga kakaknya Ary Egahni,”bebernya.

Menurutnya, Ary Egahni sering berada di rumah tersebut sejak tahun 2019 saat terpilih menjadi anggota DPR RI berdomisili di Jakarta.

“Oleh karenanya rumah tersebut sebenarnya, Ary Egahni numpang tinggal,” bebernya.

Selain rumah, rekening bank mandiri cabang DPR RI milik Ary Egahni juga diblokir. “Nanti juga secara terang benderang kita akan sampaikan sebagai bukti lampiran bahwa memang benar rekening tersebut dibuka sejak Ary Egahni dilantik dan terpilih dan menjabat sebagai Anggota DPR RI sampai dengan hari ini, penerimaan yang masuk ke dalam rekening bank mandiri ini adalah memang berdasarkan dari sumber pemasukan resmi dan sah menurut hukum dari DPR RI,” ungkapnya.

Sementara itu, Penasihat hukum Ben Brahimm dan Ary Egahni, Romundus Romidi mengungkapkan Ary Egahni tinggal di rumah keluarganya karena berkaitan dengan kebiasaan masyarakat suku Dayak. Ketika merantau bepergian, maka akan mencari orang yang terdekat yakni keluarga.

“Apalagi Ary Egahni putri terbungsu dari keluarganya. Otomatis dia merasa lebih dekat bepergian di luar Kalimantan dari tempat keluarganya harus menginap ke tempat saudara yang terdekat. Bahwa memang rumah itu diyakini milik keluarga dari Bu Ary Egahni yang dimiliki bahkan sebelum beliau menjabat, nanti kita buktikan dalam sidang yang akan datang,” ujarnya.

Persidangan dilanjutkan pada Senin (4/8), dengan  agenda penyampaian tanggapan JPU KPK atas eksepsi yang dilontarkan oleh kedua terdakwa. Selama masa persidangan kedua terdakwa di tahan di Kota Palangka Raya. Ben Brahim  ditahan di Rutan Kelas IIA Palangkaraya dan Ary Egahni ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangkaraya. (hfz/pri)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments