PROKALTENG.CO– Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dijebloskan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Dia akan menjalani hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam foto yang beredar, terlihat Sambo sedang bersama petugas pemeriksaan sebelum masuk ke area penahanan. Sambo tampak duduk di depan petugas tengah yang tengah melakukan pemeriksaan identitas.
Sambo terlihat memakai kemeja lengan panjang warna hitam. Rambut mengilapnya ditata searah ke belakang. Ekspresi wajahnya datar.
Menurut Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, foto tersebut saat Sambo tiba di Lapas Salemba pada Kamis (24/8) pukul 17.00 WIB. Dia diantarkan bersama terpidana lainnya yakni Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.
“Dilakukan administrasi penerimaan antara lain pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan,” kata Rika kepada wartawan, Jumat (25/8).
Selanjutnya, Sambo dan kawan-kawan ditempatkan di kamar masa pengenalan lingkungan (mapenaling). Kebijakan ini sebagaimana prosedur datangnya tahanan baru.
Kasasi Dikabulkan
Sebelumnya, MA telah menggelar sidang kasasi terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hasilnya, Hakim MA memutuskan mengabulkan kasasi Ferdy Sambo. Sehingga hukuman Sambo diubah menjadi pidana seumur hidup, tidak lagi pidana mati.
“Tolak kasasi penuntut umum dan tidak dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melekukan pembunuhan berencana secara bersama-sama melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya ygan dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan, P2, P3 disenting opinion (DO),” kata Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan, Selasa (8/8).
Pada hari yang sama, Putri Candrawathi juga mendapat pengurangan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara. “Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Sobandi.
Begitu pula dengan Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf dikurangi masing-masing 5 tahun. Ricky menjadi 8 tahun penjara dan Kuat menjadi 10 tahun penjara.
Sidang kasasi dilaksanakan oleh 5 hakim MA. Mereka yakni Suhadi sebagai Ketua Majelis. Sedangkan empat anggota terdiri dari Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. (edypramana/jpc/hnd)