PUTUSAN! Hakim Kabulkan Gugatan Umi Mastikah

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Persidangan kasus gugat cerai Hj Umi Mastikah terhadap Sriosako, memasuki babak akhir. Sebelumnya. Persidangan dijadwalkan Kamis (24/8/2023) pukul 09.00 WIB, di Pengadilan Agama Palangkaraya. Namun akhirnya digantikan dengan E-Court atau Persidangan Elektronik /online.Hasilnya, hakim kabulkan gugatan Umi Mastikah

PUTUSAN! Hakim Kabulkan Gugatan Umi Mastikah
Kuasa Hukum Umi Mastikah, Wikarya saat ditemui di kediamannya jalan Sisingamangaraja No.23, Palangkaraya, Kamis (24/8). (FOTO : HENDRAWAN/PROKALTENG.CO)

BACA JUGA : Terungkap Fakta, Perceraian Umi Mastikah dan Sriosako Karena Hal Ini

BACA JUGA : Asghari Gugat Cerai Britney Spears Setelah 14 Bulan Menikah

Menurut Keterangan Wikarya sebagai kuasa hukum Umi Mastikah, “Inti dari putusan pengadilan adalah, Hakim mengabulkan gugatan penggugat, dan menjatuhkan talak satu ba’in sugrha tergugat terhadap penggugat.” kata Umi Mastikah. Melalui kuasa Hukumnya Wikarya, Kamis (24/8)

BACA JUGA : Rumah Tangga 208 Pasangan Goyang, Saling Gugat Cerai

BACA JUGA : Perceraian Didominasi Gugat Cerai dari Pihak Perempuan

Didamping Zulhaidir yang juga Kuasa Hukum Umi Mastikah. Menjelaskan talak satu Ba’in Sugrha. Yaitu talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru. Dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah yang di atur pada Pasal 119 Kompilasi Hukum Islam (KHI).

BACA JUGA : Begini Respon Sriosako Usai Digugat Cerai oleh Wakil Wali Kota Palangkaraya

BACA JUGA : Sebulan Menikah, Istri Ceraikan Suami Gara-Gara Suka Main Judi Online

Wikarya mengakui. Dari pihak mereka menerima putusan hakim, hanya tinggal menguatkan gugatan. Tergantung dari pihak tergugat apakah akan banding melanjutkan tahapan persidangan ke tahap selanjutnya atau tidak dalam 14 hari setelah putusan ini. Untuk alasan yang menjadi sebab atau akar permasalahan kasus ini, dirinya tidak bisa mejelaskan karena itu sudah termasuk private (pribadi seseorang).(hdw/ind)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments