Konten dari halaman ini Kejati Kalteng Terima Pelimpahan Berkas Tahap 1 Kasus Penipuan - Prokalteng

Kejati Kalteng Terima Pelimpahan Berkas Tahap 1 Kasus Penipuan

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.COKejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima pelimpahan berkas perkara tahap 1 atas nama Hendra Jaya Pratama yang ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Saat ini jaksa yang ditunjuk sedang meneliti kelengkapan formil dan materiil berkas perkara atas nama tersangka Hendra Jaya Pratama tersebut,”ujar Kepala Kejati Kalteng Pathor Rahman melalui Kepala Seksi Penegakkan Hukum (Kasi Penkum) Dodik Mahendra, Selasa (29/8).

Dodik menjelaskan apabila berkas perkara tersebut dinyatakan belum lengkap, maka dikembalikan ke penyidik, yakni Polda Kalteng untuk dilengkapi disertai dengan petunjuk. Ia menyebut sebanyak dua orang jaksa yang disiapkan untuk menangani perkara tersebut. Jaksa itu adalah Harwanto dan Dwinanto Agung Wibowo.

“Keduanya ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan. Termasuk di dalamnya meneliti berkas perkara,” ungkapnya.

“Apabila sudah lengkap atau P-21, tersangka dan barang buktinya diserahkan oleh penyidik ke penuntut umum,” imbuhnya.

Diketahui, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah melakukan pelimpahan berkas tahap satu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng. Terhadap perkara tindak penipuan dan penggelapan yang menetapkan Hendra Jaya Pratama (HJP) sebagai tersangka.

“Ini masih tahap satu. Berarti pengiriman berkas ke kejaksaan. Kalau sudah P19 berkas sudah lengkap baru P21. Baru penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, Senin (28/8).

Kombes Pol Erlan mengungkapkan, kejadian penipuan yang diduga dilakukan oleh tersangka di Jalan Anggrek Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya. Dengan pelapor sekaligus korban atas nama William Onggono (WO).

Ia menjelaskan kronologinya terjadi pada Februari 2023 lalu. Terlapor bersama Frans mendatangi pelapor diJakarta. Setelah itu terlapor menawarkan kerja sama untuk membuka lahan batu bara di Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalteng.

“Terlapor dan ayahnya ada memiliki perusahaan tambang PT. TBI. Kemudian pelapor mengajak investor dari negara cina yaitu New Yi Mining Resources Limited. Kemudian di Kota Palangkaraya terlapor akan merubah akta perubahan PT. TBI menjadi PT. PMA,” ujarnya.

Kemudian pelapor melakukan transfer dana sekitar Rp4,9 M ke terlapor secara bertahap. Namun pada kenyataanya, janji-janji terlapor dalam pengurusan ijin lahan tersebut  tidak pernah dilaksanakan.

“Setelah pelapor mengecek dan melakukan klarifikasi dengan pihak instansi terkait surat atau dokumen yang diberikan oleh terlapor diduga palsu. Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” bebernya.(hfz/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments