Konten dari halaman ini DLH Sebut Kualitas Udara di Palangkaraya Masih Relatif Bagus - Prokalteng

DLH Sebut Kualitas Udara di Palangkaraya Masih Relatif Bagus

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangkaraya Achmad Zaini mengungkapkan kualitas udara di Kota Palangkaraya masih relatif bagus. Meskipun pada beberapa hari yang lalu, sempat mengalami kondisi tidak sehat.

“Berdasarkan data di ISPU net, ternyata bahwa kualitas udara Kota Palangkaraya saat ini kondisinya sedang. Dalam artian tingkat kualitas udara masih dapat diterima. Memang saat ini masih relatif bagus setelah beberapa hari kemarin sempat kondisi udaranya tidak sehat,” ujarnya, kepada awak media Rabu (30/8).

Dia menyebut, kondisi cuaca yang memang sudah kering menjadi kehati-hatian pemerintah setempat. Khususnya dalam penggunaan api.

“Jadi kita harapkan jangan membuka lahan dengan membakar. Kalau ada api kecil, segera dipadamkan. Karena karakteristik lahan gambut itu, kalau terjadi kebakaran jiak dibiarkan sulit memadamkan. Sedangkan musim kemarau ini, air sedikit dan susah untuk memadamkan,” ujarnya.

Zaini juga menyebut, indikator kualitas udara di Kota Palangkaraya pernah menyentuh di indikator yang tidak sehat, karena sempat Carbon Monoksida (CO) naik tinggi. Namun demikian ternyata bisa turun secara tiba-tiba. Sehingga DLH Kota Palangkaraya meminta verifikasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mempertanyakan penyebabnya.

“Kelemahan stasiun pencatat kita cuma satu, yakni di Kecamatan Jekan Raya.  Ini kalau terjadi kegiatan kebakaran di seputaran stasiun itu, maka akan bisa meningkat. Informasinya kemarin memang ada kebakaran di sekitar itu, dan memang segera padam. Makanya saat ada kebakaran di sekitar itu naik, dan sudah padam,”bebernya.

“Kita bersurat ke KLHK agar ditambah beberapa titik stasiun pencatat kualitas udara. Karena kalau hanya satu, tidak bisa mewakili seluruh Kota Palangkaraya. Kita harapkan ada beberapa titik bisa dibangun,” terangnya. (hfz/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments