Konten dari halaman ini Kanwil Kemenkumham Kalteng Perdana Cetak Sertifikat Apostille - Prokalteng

Kanwil Kemenkumham Kalteng Perdana Cetak Sertifikat Apostille

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Setelah Direktorat Administrasi Hukum Umum Launching Lima Kantor Wilayah Kemenkumham yang siap melayani percetakan Sertifikat Apostille pada 1 Agustus 2023. Hari ini, Selasa (29/8/2023) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkumham Kalteng) berhasil melakukan pencetakan sertifikat Apostille perdana. Sebagai salah satu layanan unggulan Administrasi Hukum Umum (AHU). Di mana pencetakan sertifikat Apostille awal mulanya hanya dapat dilakukan di loket pelayanan Ditjen AHU di Jakarta.

Layanan Apostille sendiri merupakan layanan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, atau segel resmi dalam suatu dokumen publik. Melalui pencocokan dengan spesimen Kemenkumham selaku Competent Authority atau otoritas yang berwenang.

BACA JUGA: HUT Ke-78 Kemenkumham, Hendra Ekaputra: Pelayanan Harus Lebih Optimal

Petugas Layanan Help Desk dengan sigap memberikan pelayanan dan pencetakan Sertifikat Apostille yang kemudian diserahkan langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Gunawan dan Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU, Khudloifah kepada pemohon atas nama Michael Lesa yang akan melanjutkan pendidikannya ke Prancis.

Arfan Faiz Muhlizi mengucapkan selamat. Karena menjadi pemohon yang pertama kali dilayani penerbitan Sertifikat Apostille di Kantor Wilayah Kalimantan Tengah. Pada hari yang bersamaan Kanwil kemenkumham Kalteng juga menerima Permohononan Serifikat Apostille akta perkawinan ke Rusia atas nama Ria Ariyanti.

Michael Lesa menyampaikan apresiasi atas pelayanan pencetakan Sertifikat Apostille di Kanwil Kumham Kalteng. Karena layanan ini memangkas rantai birokrasi legalisasi yang selama ini masih melalui banyak tahapan konvensional. Hingga memberikan kemudahan yang sangat besar bagi masyarakat sebagai pengguna layanan. Karena tidak lagi membutuhkan biaya besar dan waktu yang lama untuk mengambil sertifikat yang tersentralisasi di Jakarta.

“Ini membuktikan komitmen Kemenkumham dalam memberikan layanan yang mudah, murah dan cepat,” pungkasnya. (*)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments