Terima Kunjungan Tim Peneliti, Sekda Kota Palangkaraya Ungkap Hal Ini

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Sekda Kota Palangkaraya Hera Nugrahayu menerima kunjungan Tim Peneliti Riset Gambut dan Black Water serta kebakaran hutan dan lahan dari Hokkaido Jepang dan Universitas Palangkaraya. Pertemuan kunjungan tim tersebut diterima sekda di ruang Rapat Peteng Karuhei I Kantor Wali Kota Palangkaraya, Rabu (30/8).

Pertemuan Tim Peneliti Riset Gambut dan Black Water serta kebakaran hutan dan lahan dari Hokkaido Jepang yang digelar di ruang Rapat Peteng Karuhei I Kantor Wali Kota Palangkaraya, Rabu (30/8).

Hera mengungkapkan dalam pertemuan tersebut belum membahas soal kerjasama Pemerintah Kota Palangkaraya dengan tim peneliti tersebut. Akan tetapi, dalam kesempatan itu digelar diskusi dalam membuka peluang kerja sama dalam konteks pengembangan Kawasan Taman Nasional Sebangau.

BACA JUGA: Pemko Didorong Lakukan Pengelolaan Wisata Terpadu

“Pertama, kita akan dorong kawasan Taman Nasional Sebangau untuk tidak hanya sebagai pusat pariwisata. Akan tetapi juga sebagai pusat penelitian, edukasi dan sebagainya yang terpadu. Kedua, terkait dengan produk-produk yang ingin mereka perkenalkan, yang sebenarnya sangat cocok dengan kondisi Palangkaraya,”ucap Hera saat dikonfirmasi media usai pertemuan tersebut.

BACA JUGA: Pemeriksaan Puslabfor, Kebakaran Kantor Bawaslu Palangkaraya Disebabkan karena Ini

Menurutnya dari pertemuan ini, akan ada jangka panjang, karena hal itu dinilai positif. Untuk itu, dirinya mengaku akan menjajaki terlebih dahulu dalam setiap rencana yang bakal lakukan.

“Palangkaraya adalah ibukota Kalimantan Tengah dan visinya dalam hal tata ruang adalah tetap menjadi paru-paru dunia. Sehingga persoalan lingkungan menjadi persoalan yang sangat penting untuk kita jaga. Mengendalikan hal-hal yang merusak lingkungan, menjadi salah satu visi misi Wali Kota Palangkaraya,”jelasnya.(*ana/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments