Karhutla di Banjarbaru Mengerikan, Hampir Menyambar Rumah Warga

- Advertisement -

PROKALTENG.CO– Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali terjadi di Kota Banjarbaru. Kali ini, api Karhutla dengan bebasnya melahap semak belukar di Jalan Guntung Damar, Rt 12, Rw 03, Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Selasa (29/08) siang.

Salah satu relawan emergency di Banjarbaru, Zidan mengatakan, kobaran api Karhutla sempat membuat warga setempat panik.

Pasalnya, api hampir menyentuh rumah salah satu warga yang berada paling ujung.
“Dekat sekali dengan rumah warga, jadi wajar warga di sini panik,” ucapnya.

Beruntung kabar tersebut langsung mendapat respons dari rekanan BPK swasta dan BPBD Kota Banjarbaru serta pihak kepolisian setempat. “Kami langsung bekerja sama untuk memadamkan api,” katanya.

Hal tersebut juga diakui oleh Kapolsek Liang Anggang, Kompol Yudo Kumoro Pardede.
Berdasarkan laporan yang ia terima, Karhutla tersebut terjadi sekira pukul 14.30 wita. Dan saat itu juga anggotanya langsung menuju ke lokasi Karhutla.

Diakuinya, saat itu pihaknya memang melihat api yang mendekati rumah warga. Beruntung petugas sigap memadamkan api. “Api sudah padam dan tidak sempat membakar rumah warga,” katanya

Berdasarkan analisa lapangan, lahan yang terbakar merupakan Lahan kosong yang tidak digarap dan ditumbuhi tumbuhan liar seperti semak belukar, rerumputan dan alang-alang.

Saat pemadaman, pihaknya agak kesulitan lantaran struktur lahan yang terbakar merupakan lahan gambut.

“Untuk pemilik lahan belum diketahui. Begitu juga kemunculan titik api,” katanya.

Namun, pihaknya memperkirakan kebakaran itu disebabkan oleh faktor alam karena sebagian rerumputan liar terlihat kering dan mudah terbakar, serta cepat merambat dikarenakan adanya tiupan angin.

“Dugaan sementara kebakaran disebabkan faktor alam, alias bukan unsur kesengajaan,” ujarnya.

Untuk luas lahan yang terbakar diperkirakan seluas 1 hektare.

Karena itu,Yuda mengimbau agar masyarakat tidak membakar lahan untuk membuka perkebunan atau pertanian. (zkr/jpg/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments