Polres Barsel Ungkap Kasus Ilegal Logging

- Advertisement -

BUNTOK, PROKALTENG.COPolres Barito Selatan (Barsel) menggelar konferensi pers tindak pidana (TP) pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan atau ilegal logging di Mapolres setempat, Rabu (30/8/2023).

Konferensi pers dipimpin Kapolres AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K yang diwakili Kabagops AKP Nurtata, S.A.P., didampingi Kasatreskrim AKP Afif Hasan, S.H., M.M., dan Kasihumas AKP H. Johana.

Kabagops saat rilis membenarkan bahwa telah diamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan di Dusun Parigi, Desa Kalahien, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barsel.

“Terduga pelaku masing-masing berinisial A (31) dan rekannya berinisial LS (28),” terang Kabagops.

Dia menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit excavator merk SANY, satu unit DT merk Hino warna hijau nopol DA 8857 KC dan satu truk merk Fuso warna oranye Nopol AG 9053 EH. Kemudian satu unit truk Fuso warna hijau nopol L 8247 UP dengan muatan masing-masing tiga batang kayu log.

Terkait kronologi, pada Sabtu 28 Agustus 2023 lalu, polisi mendapatkan laporan dari Dinas Kehutanan bahwa di lokasi tersebut ada aktivitas yang dicurigai sebagai ilegal logging. Mendapat laporan tersebut, petugas pun merespon cepat. Pada hari itu juga sekitar pukul 14.00 WIB, tim gabungan Satreskrim Polres Barsel bersama Polsek Dusel yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim langsung ke tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian personel melakukan pengecekan dan didapati adanya aktivitas bongkar muat kayu log tanpa dilengkapi dengan ijin dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang. “Untuk keduanya, disangkakan Pasal 83 ayat 1 huruf a dan b UU No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim AKP Afif menambahkan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Hal itu guna mencari siapa pelaku utama adanya aktivitas illegal logging tersebut. (ner/kpg/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments