Konten dari halaman ini PPPK Bisa Jadi PNS 2023 Loh, Simak Syarat dan Ketentuannya! - Prokalteng

PPPK Bisa Jadi PNS 2023 Loh, Simak Syarat dan Ketentuannya!

- Advertisement -

PROKALTENG.COPNS dan PPPK sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Perbedaannya, PPPK dikontrak maksimal 5 tahun dan bisa diperpanjang jika memenuhi target kinerja.

Berbeda dengan PPPKPNS tidak memiliki masa kontrak, sehingga bisa bekerja sampai usia pensiun dan memiliki jenjang karir. Selain itu, PNS juga mendapatkan dana pensiun.

Lebih lanjut, PNS adalah warga negara Indonesia yang diangkat sebagai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara PPPK adalah warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk melaksanakan tugas pemerintahan dalam jangka waktu tertentu.

Meski demikian, PPPK bisa melamar CPNS 2023 selama memenuhi persyaratan. Namun, perlu diketahui bahwa PPPK tidak bisa diangkat menjadi PNS secara langsung.

Hal itu merujuk pada UU No 5/2014 Pasal 99 Ayat (1) berbunyi: PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS (CPNS).

Pasal 99 Ayat (2) menyebutkan: Untuk diangkat menjadi calon PNSPPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat dan Ketentuan 

Syarat dan ketentuan seleksi CPNS dijelaskan secara rinci dalam PP 11/2017 yang merupakan turunan dari UU ASN.

Pasal 23 menyebutkan setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut ini:

  1. Usia paling rendah adalah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, maupun diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNSPNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  5. Tidak atau bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  6. Telah memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
  7. Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  8. Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
  9. Persyaratan lainnya sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dalam hal ini, Pejabat BKN Mohammad Ridwan mengatakan PPPK tidak perlu mengundurkan diri jika ingin melamar CPNS.

Akan tetapi, jika sudah diterima menjadi CPNS, maka harus mengundurkan diri sebagai PPPK.

(nicolas/pojoksatu/jpg/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments