Resmikan Gedung Baru RSUD Lamandau, Begini Harapan Bupati

- Advertisement -

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pembangunan gedung baru Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamandau (tower A) sudah selesai 100 persen. Senin (4/9/2023), Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana, bersama Ketua TP PKK Kabupaten Lamandau Hj Rusdianti Lesmana, secara langsung meresmikan gedung baru tersebut.

Peresmian gedung baru RSUD Lamandau ditandai dengan penandatanganan prasasti. Oleh Bupati Hendra dan disaksikan oleh Direktur Pelayanan Kesehatan (Yakes) Kementerian Kesehatan RI, dr Aswan Usman, dan Direktur RSUD Lamandau, Dr. Ning Agustina, M.M.

“Alhamdulillah. Untuk gedung baru (tower A) ini dari aspek bangunan sudah 100 persen. Kemudian, untuk SDM saat ini juga sudah dan sedang kita rekrut,” ungkap Bupati Hendra.

Untuk memastikan kesiapan operasional baik sarana maupun prasarana di gedung baru ini. Pemkab Lamandau adakan pemeriksaan mata dan operasi katarak.

BACA JUGA: Hendra Lesmana Wujudkan Impian Masyarakat Pelosok Lamandau

Di tempat yang sama, Direktur Yakes Kemenkes RI, Dr. Aswan Usman, menyampaikan bahwa Kemenkes RI saat ini tengah menjalankan beberapa program bidang kesehatan. Salah satunya adalah memapping kesiapan RS terkait sarana dan prasarananya.

“Nantinya, kita akan menyiapkan alat-alat kesehatannya. Tentu program ini membutuhkan koordinasi dengan pemerintah daerah,” ujarnya.

Direktur RSUD Lamandau, Dr. Ning Agustina, M.M., mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas dukungan dari semua pihak. Seperti Pemkab Lamandau, Civitas Hospitalia RSUD Lamandau, Surveior KARS. Dan seluruh masyarakat Kabupaten Lamandau atas keberhasilan ini

RSUD Lamandau,”Lulus Akreditasi Tingkat Paripurna” sesuai Standar Akreditasi Kementerian Kesehatan RI oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Melalui Surat Pemberitahuan Hasil Akreditasi No.02200g/KARS-Reg/ VI/2023 yang dikeluarkan tanggal 23 Juni 2023 dan ditandatangani oleh Ketua Eksekutif KARS Dr. dr. Sutoto, M.Kes di Jakarta.  (bib/pri)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments