Konten dari halaman ini Stabilkan Harga Bahan Pokok, Disperindag Lakukan Operasi Pasar - Prokalteng

Stabilkan Harga Bahan Pokok, Disperindag Lakukan Operasi Pasar

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan DPKUKMP Kota Palangkaraya, Fajar Bhakti mengunjungi Operasi Pasar (Opsar) yang dilaksanakan di Pasar Kahayan depan halaman Bank Kalteng, Senin (4/9).

Fajar menyampaikan bahwa kegiatan hari ini melaksanakan Operasi Pasar di Kelurahan Palangka tepat di daerah Mendawai. Pelaksanaan ini dilakukan di depan halaman Bank Kalteng dengan jumlah paket sembako yang disiapkan sebanyak 500 paket.

Informasi yang diterima dari pihak kelurahan bahwa pelaksanaan Opsar kali ini  memprioritaskan warga setempat. Artinya warga di wilayah Mendawai ada beberapa RT dan sebagian sampai ke Mendawai ujung yang diprioritaskan.

BACA JUGA: Opsar Elpiji Sasar Warga Kurang Mampu

“Agenda operasi pasar kita ada di beberapa tempat setelah ini, mungkin Rabu (6/9) ini dan seterusnya akan kita laksanakan di beberapa tempat. Untuk hari Rabu (6/9) nanti di depo sampah kawasan Anoi. Kalau tidak salah jumlah paketnya kurang lebih sama dengan operasi hari ini (4/9). Jumlah paket untuk operasi pasar kali ini terdiri dari 3 produk, yaitu beras premium 5 kg, minyak 2 liter, dan gula 2 kg,” bebernya.

Ia juga menambahkan bahwa Opsar yang dijadwalkan akan berakhir pada minggu ketiga bulan September. Namun, operasi pasar akan terus berlanjut hingga Natal dan Tahun Baru pada akhir Desember dan Januari.

“Untuk paket opsar bersubsidi, harga jual ke masyarakat Rp 100.000. Di mana Pemerintah Kota melalui Wali Kota Pak Fairid Naparin memberikan subsidi kurang lebih Rp 50.000. Kita tahu saat ini harga beras kalau tidak salah informasi ada sedikit kenaikan,” jelas Fajar Bhakti.

Diharapkan dengan adanya Opsar  ini dapat menyeimbangkan harga, menjaga stabilitas harga, dan menjaga daya beli masyarakat. Khususnya bagi keluarga yang tidak mampu. (*ana/pri)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments