Konten dari halaman ini Mengampanyekan Isu Perdamaian dengan Keragaman Budaya

Mengampanyekan Isu Perdamaian Memanfaatkan Keragaman Budaya

- Advertisement -

Sejumlah negara ASEAN. Tergabung dalam East ASEAN Growth Area (EAGA) mengampanyekan isu perdamaian dengan memanfaatkan keragaman budaya.

Negara-negara yang tergabung dalam EAGA ini adalah Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Filipina. Mereka mengusung isu perdamaian lewat pertunjukan teatrikal bertajuk Bongaya: Rampai dalam Damai.

Pertunjukan teatrikal itudigawangi oleh Kemendikbudristek dalam rangka penguatan hubungan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Teatrikal Bongaya: Rampai dalam Damai itu mengangkat isu perdamaian. Festival Budayaw IV secara resmi dibuka oleh Direktur Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemendikbudristek Irini Dewi Wanti.

Irini menyampaikan, Festival Budayaw IV ini merupakan perayaan atas keragaman budaya yang menyatu oleh jaringan bahari dan Jalur Rempah. Kemudian telah membentuk peradaban di Asia Tenggara maupun dunia.

“Festival Budayawan merupakan perayaan seni budaya untuk memperkuat hubungan masyarakat di sub-kawasan EAGA dengan mengangkat atau menampilkan karya-karya ekspresi budaya yang sangat beragam,” kata Irini dalam keterangannya, Senin (4/9) malam.

“Malam ini kita berkolaborasi dengan seniman dan komunitas untuk menggarap suatu pertunjukan teatrikal,” ujar Irini.

Sementara itu, Ketua Delegasi Indonesia BIMP-EAGA yang juga merupakan Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Edi Prio Pambudi mendorong semua pihak untuk kerja sama di berbagai bidang yang ada di ASEAN.

“BIMP-EAGA adalah bagian dari kawasan di ASEAN. Indonesia sudah memegang Keketuaan Asean di 2023 sehingga kita harus mengusahakan kerja sama dan kolaborasi dari semua bidang yang ada di ASEAN,” ujarnya.(jpc/ind)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments