Konten dari halaman ini BBM Naik, Ini Kata Caleg Golkar Mukhtarudin - Prokalteng

BBM Naik, Ini Kata Caleg Golkar Mukhtarudin

- Advertisement -

JAKARTA – Harga bahan bakar minyak (BBM) kembali naik sejak 1 September 2023. Termasuk solar non-subsidi Pertamina Dex dan Dexlite yang menyebabkan sebagian masyarakat berpindah menggunakan solar subsidi.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin mengatakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM dan PT. Pertamina (Persero) agar mengevaluasi dampak dari kenaikan harga BBM tersebut secara menyeluruh.

Evaluasi tersebut, kata Mukhtarudin, guna menentukan upaya lebih lanjut agar BBM subsidi, dalam hal ini solar subsidi, tidak salah peruntukan.

Untuk itu, Politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah ini berharap PT Pertamina harus mengoptimalkan pendistribusian BBM subsidi di tiap wilayah guna memastikan agar pendistribusian BBM subsidi lebih termonitor, dan tepat sasaran.

BACA JUGA: Mendukung RAPBN 2024, Mukhtarudin Beri Tanggapan Begini

“Karena ada potensi penyalahgunaan pembelian atau penyelewengan BBM bersubsidi sebagai salah satu imbas dari kenaikan harga BBM tersebut,” tandas Mukhtarudin Rabu 6 September 2023.

Pertamina juga, lanjut Mukhtarudin mesti mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM bersubsidi agar tepat sasaran, sembari memaksimalkan upaya-upaya yang tentu mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan.

Mukhtarudin menilai pengaturan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sangat penting agar tidak melampaui kuota yang telah ditetapkan Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). D

“Distribusi BBM yang tepat sasaran juga merupakan salah satu upaya negara menjamin masyarakat golongan tertentu mendapatkan haknya menikmati subsidi,” beber Mukhtarudin.

Komisi VII DPR RI dalam hal ini mendorong Pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan sanksi kepada seluruh pihak-pihak dan oknum yang menyalahgunakan penggunaan ataupun pendistribusian BBM subsidi sebagaimana yang tertera pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kendati demikian, Mukhtarudin mengatakan Kementerian ESDM dan PT. Pertamina berkomitmen menyediakan BBM yang berkualitas kepada masyarakat dengan harga yang terjangkau sesuai daya beli masyarakat.

“Sehingga dapat mencegah masyarakat yang bukan merupakan target pengguna BBM subsidi, untuk menggunakan BBM subsidi,” pungkas Mukhtarudin. (*)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments