Perusahaan Batu Bara PT MGM Disanksi, Dewan Apresiasi Sikap Pemkab Mura

- Advertisement -

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO  – Dikeluarkannya surat paksaan berupa sanksi oleh Pemerintah Kabupaten Murung Raya kepada perusahaan tambang batu bara PT. Marunda Graha Mineral (MGM) perihal dugaan pencemaran limbah di beberapa aliran sungai wilayah Kecamatan Laung Tuhup. Mendapat respon dari Wakil Ketua II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin.

Menurutnya, alasan sampai cukup lamanya proses dari pengecekan lapangan sampai dikeluarkannya surat paksaan terhadap PT MGM tersebut dikarenakan pemerintah daerah ingin mendalami dari hukum maupun dari segi lingkungan hidup.

BACA JUGA: Pemkab Mura Sanksi Tegas Perusahaan Tambang Batu Bara PT MGM

Dijelaskan Rahmanto, pemberian sanksi paksaan terhadap PT MGM itu atas dasar dari ketentuan pemerintah PP nomor 22 tahun 2021 pasal 508 dan 511 yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melayangkan sanksi, apakah itu sanksi administratif atau bahkan sanksi paksaan.

“Artinya Bupati memberikan sanksi paksaan ini untuk menghentikan kegiatan pembuangan air limbah. Bukan menghentikan aktivitas atau proses produksi PT MGM. Air limbah ini tidak boleh lagi langsung dibuang ke sungai dan harus dibuang ke settling pond yang berizin,” ucap Rahmanto.

Menurut Rahmanto, PT MGM sebelum memiliki izin AMDAL seharusnya tidak boleh melakukan kegiatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan. Karena zat asam yang dikeluar dari tumpukan batu bara akan berpengaruh negatif kepada lingkungan hidup sekitar, baik itu kepada alam maupun bagi manusia.

“Bayangkan saja air limbah itu langsung dibuang ke anak Sungai Tolung, kemudian mengalir ke Sungai Bilis. Sungai Bilis ini mengalir ke Sungai Maruwei, terus menuju ke Sungai Laung dan kemudian bermuara ke Sungai Barito,” tegas Rahmanto. (tim)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments