Konten dari halaman ini Bupati Ingatkan Masyarakat Jaga Keamanan dan Ketertiban

Bupati Ingatkan Masyarakat Jaga Keamanan dan Ketertiban di Katingan

- Advertisement -

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Menjelang Pemilu tahun 2024, Bupati Katingan Sakariyas, ingatkan masyarakat jaga keamanan dan ketertiban di Katingan. Hal ini ditegaskan Bupati Katingan Sakariyas. Ketika menghadiri kegiatan deklarasi damai Pemilu 2024 yang digagas Polres Katingan di Aula BKAD Kabupaten Katingan, Selasa sore (6/9).

Dikatakan bupati, Kabupaten Katingan saat ini sudah sangat aman dan kondusif. Kondisi ini harus tetap dijaga dan jangan sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan dalam menghadapi Pemilu 2024. “Jangan sampai ada aksi-aksi anarkis menjelang dan setelah Pemilu nanti. Sehingga berdampak kepada gangguan keamanan di daerah kita,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan kepada semua pihak. Dalam menghadapi Pemilu nanti, jangan sampai ada yang membawa-bawa politik identitas. Sebab hal ini akan berdampak terhadap situasi dan kondisi saat ini. “Mari kita bersama-sama untuk mewujudkan Pemilu damai, sukses, dan berkualitas di daerah kita,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana SH SIK MH menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi, kepada seluruh unsur Forkopimda Kabupaten Katingan, penyelenggara Pemilu dan pimpinan Partai Politik serta organisasi masyarakat atas kehadiran dan kesamaan persepsi menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

“Deklarasi pemilu damai merupakan sebuah komitmen seluruh elemen masyarakat dalam menunjukkan kedewasaan berpolitik maupun berdemokrasi di Indonesia, khususnya Kabupaten Katingan,” ucapnya.

Dengan adanya deklarasi pemilu damai ini lanjutnya. Diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran-pelanggaran pada saat kampanye, masa tenang, maupun saat pencoblosan sampai pada saat pelantikan nantinya. Sehingga pesta demokrasi yang digelar sekali lima tahun tersebut dapat berlangsung dengan lancar, aman dan damai. (eri/kpg/ind)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments