Konten dari halaman ini Guru Ngaji Ditangkap karena Sodomi Murid - Prokalteng

Guru Ngaji Ditangkap karena Sodomi Murid

- Advertisement -

PROKALTENG.CO– Polsek Kertak Hanyar mengungkap kasus sodomi di Kabupaten Banjar. Terduga pelaku seorang guru ngaji muda berinisial MA (24). Korbannya adalah muridnya sendiri, diduga berjumlah tiga orang. Salah satunya anak 7 tahun berinisial MG.

Kasus sodomi itu dilaporkan ke kantor polisi oleh ibu korban, A (34) pada 31 Agustus 2023 lalu.
Awalnya A mendengar kabar dari tetangganya bahwa MA telah ditangkap polisi karena kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi tiga hari sebelumnya.

Mendengar itu, A cemas. “Sebab anak saya juga belajar mengaji sama MA,” ujarnya.

Seusai salat subuh di rumah, A membujuk anaknya untuk jujur dan bercerita. Ternyata benar apa yang dia takutkan, putranya juga salah satu korban.

Hati A remuk. “Diajak bicara perlahan, akhirnya anak saya mau bercerita. Bahwa pelaku pernah memasukkan alat kelaminnya ke anusnya,” bebernya.

Yang mengerikan, korban mengaku disodomi sampai 10 kali. “Sejak tahun 2022 hingga 2023. Peristiwa terakhir pada 1 Agustus lalu,” imbuhnya.

A langsung mengadu kepada suaminya. Hingga keluarga ini melaporkan kasus itu ke Polsek Kertak Hanyar.

Ketika dikonfirmasi, Kapolres Banjar AKBP Ifan Hariyat melalui Kasi Humas AKP Suwarji mengatakan, kasus ini ditangani unit Reskrim Polsek Kertak Hanyar.

Penyidik menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016. Sebab usia MG masih di bawah umur.

“Barang bukti yang ditemukan berupa satu lembar celana, sarung warna hijau, dan selembar celana warna abu-abu,” sebut AKP Suwarji.

Dia menegaskan, polisi berkomitmen menindak pelaku secara tegas dan adil. Agar orang tua dan anak-anak di wilayah hukum Banjar merasa aman.

“Kasus ini menjadi peringatan penting bagi kita untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan,” tutupnya. (mr-159/gr/fud/jpg/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments