Konten dari halaman ini Kanwil Kemenkumham Kalteng Dukung Pariwisata di Bumi Tambun Bungai - Prokalteng

Laksanakan Kegiatan Analisa dan Evaluasi Hukum Terkait Kepariwisataan

Kanwil Kemenkumham Kalteng Dukung Pariwisata di Bumi Tambun Bungai

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Bidang Hukum melaksanakan kegiatan Analisa dan Evaluasi Hukum. Bertempat di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Rabu (6/9/2023).

Kegiatan  Analisa dan Evaluasi Hukum tersebut dihadiri dan dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Arfan Faiz Muhlizi selaku Plh. Kepala Kantor Wilayah dan turut hadir Kepala Divisi Keimigrasian, Arief Munandar, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Woro Sadarini, Kepala Sub Bidang Penyuluhan, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, Vasco Fernando. Dihadiri oleh para perserta yang terdiri dari para Pejabat Fungsional Tertentu di Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah Kota Palangka Raya.

BACA JUGA: Kanwil Kemenkumham Kalteng Perdana Cetak Sertifikat Apostille

Untuk kegiatan Analisa dan Evaluasi Hukum ini, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia telah menetapkan tema, salah satu tema tersebut yakni terkait dengan kepariwisataan. Sebagai tindaklanjut hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Analisa dan Evaluasi Hukum terkait dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Palangka Raya Tahun 2017-2028.

Dalam laporannya, Woro Sadarini selaku Plh. Kepala Bidang Hukum menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan Analisa dan Evaluasi Hukum yaitu untuk menganalisis dan mengevaluasi hukum di tingkat daerah Kabupaten/ Kota.

“Pelaksanaan kegiatan Analisa dan Evaluasi Hukum bertujuan untuk menganalisis dan mengevaluasi hukum di tingkat daerah Kabupaten/ Kota di Provinsi Kalimantan Tengah guna menunjang terciptanya perencanaan hukum terpadu dan sistematis yang dikaitkan dengan struktur hukum dan budaya hukum,” ucap Woro.

“Diharapkan penyelenggaraan kegiatan ini akan mendapatkan hasil analisis dan evaluasi hukum yang berstandar ilmiah berdasarkan kaidah keilmuan dan mengandung penilaian terhadap nilai-nilai Pancasila dan amanah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tambahnya.

Selain itu, pada kesempatan yang sama Arfan Faiz Muhlizi selaku Plh. Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya yang sekaligus membuka kegiatan secara resmi menyampaikan bahwa melalui analisis dan evaluasi hukum dapat diketahui apakah suatu peraturan perundang-undangan telah mencapai tujuan pembentukannya serta bagaimana manfaat dan dampak dari pelaksanaannya.

“Hasil analisis dan evaluasi akan menjadi bahan yang berguna untuk menentukan apakah peraturan perundang-undangan tersebut dapat dipertahankan, perlu dilakukan revisi atau diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru,” ucap Arfan.

“Diharapkan melalui kegiatan analisa dan evaluasi hukum ini dapat dihasilkan rekomendasi agar peraturan perundang-undangan dapat lebih optimal, yang dibuktikan dengan tercapainya tujuan pembentukan dan dapat dirasakan manfaat dari dampak pelaksanaannya,” tutupnya. (*)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments