Konten dari halaman ini Wacana Penghapusan Pertalite, DPRD Kalteng: Jangan Bebani

Wacana Penghapusan Pertalite, DPRD Kalteng: Jangan Bebani Masyarakat

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Rencana penghapusan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite RON 90 yang bersubsidi dengan Pertamax Green 92 mendapat perhatian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kalteng, Sengkon mengatakan rencana penghapusan Pertalite tersebut, tentu akan melalui berbagai pertimbangan. Meski begitu, diharapkan kebijakan tersebut tidak membebani masyarakat.

Sekretaris Komisi II DPRD Kalteng, Sengkon
Sekretaris Komisi II DPRD Kalteng, Sengkon

“Kami menyayangkan rencana itu. Meskipun renananya ada pengalihan subsidi ke Pertamax tapi kita kan belum mengetahui mekanisme penghitungannya seperti apa. Kami harap keputusan kebijakan itu nantinya tidak membebani masyarakat,” katanya, Rabu (6/9) kemarin.

Anggota DPRD Kalteng dari fraksi Gabungan PAN, PPP, PKS, Perindo, dan Hanura (GP4H) ini menilai, kondisi masyarakat saat ini masih belum siap untuk menerima perubahan tersebut. Mengingat kondisi perekonomian masyarakat masih dalam proses pemulihan pasca pandemi Covid-19.

“BBM ini kan salah satu kebutuhan masyarakat. Kalau sampai penghapusan ini terlaksana dan kompensasi yang diberikan tidak sesuai dengan harapan, maka itu akan membebani masyarakat. Kami sendiri ikut prihatin dengan kondisi itu,” ucapnya.

Ketua DPW Perindo Kalteng ini menilai, rencana penghapusan Pertalite dengan Pertamax Green 92 memiliki tujuan yang baik, yakni untuk mengurangi emisi karbon dari kendaraan. Meski begitu, pemerintah harus mengkaji secara cermat dan mendalam bahwa kebijakan itu tidak membawa dampak negatif bagi kegiatan sosial ekonomi masyarakat.

“Kami melihat, rencana itu mempunyai tujuan yang baik. Hanya saja waktunya yang belum pas. Harapan kami, kompensasi penghapusan itu teralisasi, karena jika ada subsidi yang sesuai maka beban masyarakat juga akan berkurang,” pungkasnya. (hfz/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments