Turnamen Voli Bupati Lamandau Cup II Berakhir Meriah dengan Ratusan Penonton

- Advertisement -

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Penutupan Turnamen Bola Voli Bupati Cup II 2023 Kabupaten Lamandau, di Lapangan Bola Voli Tantya Sudhirajati berlangsung sangat meriah, Jumat malam (18/9/2023). Sejarah kali kedua turnamen diadakan oleh Bupati Lamandau Hendra Lesmana, ditonton oleh ribuan masyarakat.

Beberapa tim yang bertanding mendatangkan pemain berkelas dari luar daerah dan juga atlet PON yang disaksikan oleh masyarakat Lamandau.

Diawali dengan babak final tim putri yang berlangsung sengit. Dimenangkan oleh Tim ZQ  sebagai juara 1 dengan hadiah 10 juta plus trofi dan Tim Bhayangkara Juara 2 total hadiah 6 Juta plus trofi. Sementara  Juara 3 Putri BML 4 Juta dan Juara 4 Sri Kandi 2 juta.

Berlanjut pertarungan dua tim putra yang sama-sama kuat setelah mengalahkan beberapa tim yang ikut bertanding. Akhirnya mempertemukan Tim Pasundan melawan Tim Bhayangkara.

BACA JUGA: Pemkab Lamandau Bagikan Seragam Batik Gratis Kepada Pelajar

Di mana turnamen ini dimenangkan oleh tim Pasundan dengan kemenangan tiga set dengan skor 3-0. Tim pasundan merebut kemenangan diset 1,2 dan 3, sehingga Tim Bhayangkara Putra harus menduduki juara 2 dan  Tim Flobamora Juara 3. Sementara Tim Satria Muda Juara 4 dengan total hadiah sama seperti Tim Putri.

“Turnamen voli ini merupakan ajang untuk memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat,” ucap Bupati Lamandau, Hendra Lesmana, Sabtu (9/9).

Sementara itu, Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, juga menyampaikan, pertandingan final sangat seru dan sengit dipadati penonton.

“Ini menjadi pelajaran kita untuk semangat lagi khususnya Tim Bhayangkara, dan ini juga sebagai bentuk menghibur masyarakat Lamandau,” tuturnya.

Turut disaksikan Ketua TP PKK Hj Rusdianti Hendra Lesmana bersama Ketua Bhayangkari Cabang Lamandau Vivi Bronto, PJU Polres Lamandau bersama unsur Forkopimda Kabupaten Lamandau. (bib/pri)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments