Konten dari halaman ini Kebutuhan Dipenuhi Motivasi Masyarakat Maju dan Sejahtera

Bupati Lamandau Resmikan BTS di Desa Karang Taba

Kebutuhan Dasar Dipenuhi Sebagai Motivasi Masyarakat Maju dan Sejahtera

- Advertisement -

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Bupati Lamandau Hendra Lesmana. Meresmikan  Base Transceiver Station (BTS) jaringan telekomunikasi Telkomsel. Bupati menyampaikan. Bahwa kebutuhan dasar tahap demi tahap sudah dipenuhi seperti jaringan telekomunikasi dan jaringan listrik. Ini juga sebagai motivasi masyarakat untuk maju dan sejahtera

Untuk masyarakat di desa Karang Taba, Kabupaten Lamandau. Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Statistik dan Persandian. Bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Untuk percepatan pembangunan infrastruktur jaringan bergerak seluler Base Transceiver Station (BTS), melalui program Non-3T. Program ini merupakan pemerataan jaringan telekomunikasi diluar wilayah 3 T.

Bupati berharap kepada provider terkait. Agar kedepannya semakin banyak jaringan yang ada di Kabupaten Lamandau. Karena hal tersebut sebagai kebutuhan dan bagian dari upaya memajukan daerah.

“Upaya untuk memajukan digitalisasi ekonomi, kemudian pariwisata yang dengan adanya jaringan tersebut, dapat semakin banyak membantu masyarakat,” tuturnya Selasa (12/9/2023)

Di tempat yang sama. Kepala Desa Karang Taba. Mengucapkan terimakasih Kepada Bupati Lamandau. Serta semua pihak terkait. Yang telah memfasilitasi jaringan tower Telkomsel. Dan nantinya akan disusul oleh jaringan PLN.

Bupati Lamandau juga melakukan uji coba kelancaran jaringan Telkomsel. Dengan melakukan Video call WhatsApp bersama masyarakat desa Karang Taba.  Turut Hadir Kepala Diskominfostandi Kabupaten Lamandau, Kasatpol PP dan Damkar, PT Telkomsel TBK, Camat Lamandau, Pimpinan Perusahaan dan undangan lainnya. (Bib/Free)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments