Optimalkan Soft Skill Pekerja Lokal di Palangkaraya

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO –  Kepala Dinas Tenaga Kerja (disnaker) Kota Palangkaraya, Mesliani Tara, melalui Heru Wibowo mengungkapkan jumlah pekerja asing di Kota Palangkaraya ini terus mengalami penurunan setiap tahunnya.

“Pada awal sebelum pandemi ada sekitar 13 orang. Namun setelah Covid-19 selesai, berkurang menjadi 10 orang. Penyebab berkurangnya tenaga kerja asing ini, karena ada WNA yang bekerja tidak diperpanjang kontraknya atau pekerjaan yang biasa dikerjakan sudah diisi oleh tenaga kerja lokal,”ucap Heru Wibowo di Kantor Dinasker, Selasa, (12/9).

Ia menjelaskan bahwa biasanya satu pekerja asing didampingi oleh dua pekerja lokal. Sehingga jika tidak diperpanjang, maka pekerja lokal yang akan menggantikannya.

“Tenaga kerja asing yang ada di Kota Palangkaraya berasal dari Malaysia, Amerika Serikat, Belanda, Australia, Colombia, Republik Rakyat China, dan Swiss. Untuk profesinya ada yang bekerja di tambang, guru, manajer produksi film. Ada juga yang menjadi manajemen keuangan, dan di sektor perkebunan,”ujarnya.

Menurutnya rata-rata pekerjaan yang dominan adalah pertambangan. Ada dua orang yang bekerja di satu perusahaan dalam produksi film. Sebelum pandemi Covoid-19, dikatakan ada tiga orang, namun sekarang tinggal satu orang.

Lanjutnya, baik tenaga kerja lokal maupun asing pada umumnya memiliki kemampuan yang sama atau tidak jauh berbeda. Namun yang membedakan menurut Heru hanyalah peningkatan kedisiplinan.  Selain itu, etos kerja, dan semangat produktivitas kerja.

Namun dari segi kemampuan, banyak pekerja lokal yang sudah mumpuni. Seperti halnya manajer keuangan, sudah cukup banyak pekerja lokal yang memahami pengelolaan keuangan suatu perusahaan. Sehingga hal ini menjadi daya saing yang bagus.

Menyikapi hal tersebut, Disnaker memberikan imbauan kepada seluruh tenaga kerja lokal untuk dapat lebih mengembangkan dan meningkatkan soft skill serta disiplin kerja. Sehingga tenaga kerja lokal dapat bersaing untuk menjadi lebih unggul dibandingkan dengan tenaga kerja asing. (*ana/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments