Masyarakat Diminta Jangan Terprovokasi Insiden Bentrok di Pelantaran

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H. Halikinnor. Mengingatkan kepada segenap masyarakat agar tidak terprovokasi terhadap insiden yang terjadi di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim pada Senin (11/9). Insiden yang menewaskan satu orang tersebut diduga akibat sengketa lahan dan menimbulkan kericuhan.

“Saya imbau kepada masyarakat. Jangan terprovokasi dengan pihak luar. Kita sama-sama menjaga kondisi yang sudah aman,” kata Halikin  saat diwawancara awak media, Selasa (12/9).

Dirinya merasa prihatin tehadap kejadian tersebut. Dan telah memerintahkan kepada pihak kepolisian. Serta camat yang berada di lokasi kejadian untuk menenangkan situasi. Sehingga masyarakat tidak merasa panik dan cemas terhadap kejadian tersebut.

“Saya sangat prihatin dengan kejadian ini. Sudah saya perintahkan kepada Polres maupun Polsek serta camat di sana untuk bisa menenangkan situasi,” kata Halikin.

Dirinya menyayangkan insiden tersebut terjadi. Masalah tersebut merupakan masalah sengketa keluarga yang sudah lama. Namun, warga dilibatkan dalam kejadian sehingga bentrok terjadi. Saat ini masalah tersebut sudah diproses di pengadilan. Sehingga masyarakat diminta jangan lagi terhasut oleh masalah tersebut.

“Saya sayangkan ini terjadi. Informasinya tidak hanya masyarakat setempat yang ikut, tapi juga ada warga luar. Makanya saya minta tolong jangan terprovokasi lagi karena ini sudah diproses secara hukum,” ucap Halikin.

Orang nomor satu di Kotim itu menyebutkan. Masyarakat seharusnya bisa menjaga keamanan di wilayahnya. Sangat disayangkan jika kondisi yang sudah kondusif, jadi terganggu akibat provikasi dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kita ini kondisinya aman. Jangan sampai terhasut oleh pihak luar yang tidak bertanggung jawab. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan daerah kita,”pungkasnya.(sli/kpg/ind).

 

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments