Konten dari halaman ini Saksi Sebut Ada Penggunaan Dana untuk 2 Lembaga Survei - Prokalteng

Sidang Kasus Korupsi Ben Brahim dan Ary Egahni:

Saksi Sebut Ada Penggunaan Dana untuk 2 Lembaga Survei

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi pada kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dugaan gratifikasi dan meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyeret terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Ben Bahat memasuki tahapan pembuktian.

Tiga saksi tersebut yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Kapuas, Teras, Direktur PT Rafika Jaya Persada Nusantara dan PT Karya Hemat Persada Nusantara Adi Chandra, dan Kristian Hadinata yang merupakan mantan supir Ben Brahim saat menjabat sebagai bupati Kapuas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Zaenurofiq mempertanyakan keterangan saksi berkaitan uang yang dipinjam Teras dari Adi Candra sebesar Rp700 juta. Peminjaman tersebut, bertahap dari tahun 2019 sebanyak Rp300 juta dan tahun 2020 sebanyak Rp400 juta.

“Rp300 juta kebutuhan untuk pembayaran yang di Swissbell acara perkawinan anak terdakwa. Bahasanya minjam tapi sekarang gak dibalikin,” ujar saksi Teras saat ditanya terkait penggunaan uang tersebut di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Selasa (12/9).

“Istilah yang saya pakai untuk meminta uang kepada saudara Adi candra adalah meminjam. Namun saya tidak mengembalikannya hingga sekarang, karena uang tersebut juga bukan saya gunakan secara pribadi dari saudara Adi Candra. Sehingga Adi Candra juga tidak menagih,” kata Jaksa menirukan keterangan saksi Teras mempertanyakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut.

Saksi teras pun membenarkan BAP tersebut. “Itu langsung atau lewat telpon,” tanya jaksa KPK

“Langsung,” jawab Teras.

JPU pun mempertanyakan uang Rp400 juta yang dipinjam pada tahun 2020. Uang tersebut dipakai untuk keperluan terdakwa.

“Keperluan itu untuk lembaga survei juga, poltracking dan indobarometer,” jawab Teras.

Selanjutnya, agenda sidang akan berlanjut pada Kamis (14/9) mendatang dengan pemeriksaan saksi dari JPU. (hfz/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments