Konten dari halaman ini Petani di Gumas Terima SK Kebun Plasma PT KAP - Prokalteng

Petani di Gumas Terima SK Kebun Plasma PT KAP

- Advertisement -

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas bersama  pihak perusahan PT Kahayan Agro Plantation (KAP) menyerahkan surat keputusan (SK) milik petani berjumlah ribuan di 11 desa yang tersebar di tiga kecamatan seperti Kecamatan Damang Batu, Kahut dan Tewah, Selasa (27/2/2024) lalu.

“Saya atas nama Pemda Gunung Mas mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak manajemen PT. KAP dan semua pihak yang telah mendukung pembangunan kebun plasma dari tahap pertama dan kedua, sehingga dapat berjalan dengan baik, dan SK juga sudah kita serahkan,” kata Bupati Gunung Mas Jaya S Monong.

Selain itu, orang nomor satu di Gunung Mas ini menuturkan, dalam penyerahan SK petani peserta kebun plasma yang bermitra dengan PT. KAP  adalah tahap yang ke dua, sekaligus meninjau panen buah sawit kebun plasma milik masyarakat yang telah dibangun pada tahap pertama.

“Oleh karena itu, saya hari ini datang ke PT KAP ini untuk memastikan apakah sudah penen atau belum,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (Disnakertranskop-UKM), Sudin menjelaskan, untuk PT KAP sendiri telah mengantongi HGU berdasarkan SK Mentri ATR/BPN No: 107/HGU/KEM-ATR, Tgl 18-10-2019 denga luasa 5.484,128 hektare.

“Karena itu PT KAP berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan 20 persen dari luas areal IUP target luas kebun plasma berdasarkan luas dari izin pelepasan kawasan hutan seluas 2.277,16 hektar,” ujarnya.

Lalu katanya, realisasi luas kebun plasma yang sudah ditanam seluas 1.592,48 ha sudah ditanam mulai tahun 2016-2023. Sedangkan luas tanaman menghasilkan  seluas 932,75 Ha atau 58,57  persen lalu, luas tanaman belum menghasilkan seluas 659,67 Ha atau 41,43 persen.

“Maka SK di tahap kedua yang dibagikan berjumlah 705 SK dari 11 desa yang ada di Kecamatan Tewah, Kahut dan Damang Batu, dan jumlah petani berjumlah 1.093 orang yang dihitung dari SK pertama dan kedua,” pungkasnya. (nya/pri)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments