Perpres Gaji Pegawai IKN Disebut Sudah Selesai, Tinggal Diproses

- Advertisement -

PROKALTENG.CO-Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, naskah (draft) peraturan presiden (perpres) yang mengatur pembayaran gaji pegawai eselon I ke bawah di Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sudah selesai. Saat ini tinggal diproses.

”Sudah. Sudah diputuskan. Sudah selesai. Tinggal proses,” kata Mahfud seperti dilansir dari Antara, Selasa (4/4). Penjelasan Mahfud tersebut untuk menanggapi pemberitaan mengenai keterlambatan pembayaran gaji pegawai OIKN selama berbulan-bulan. 

Kepala OIKN Bambang Susantono pada Senin (3/4) di Komisi II DPR menjelaskan, pihaknya menunggu Perpres tentang Hak Keuangan Eselon 1 dan turunannya ini untuk pembayaran gaji pegawai OIKN. Perpres tersebut sedang diselesaikan Kemenkopolhukam untuk diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Bambang menyebut, pegawai-pegawai OIKN tangguh karena tetap bekerja dengan semangat meski belum mendapat gaji. OIKN akan mengupayakan langkah-langkah agar pembayaran gaji tersebut dipercepat. Keterlambatan pembayaran gaji pegawai OIKN disuarakan dalam rapat di Komisi II DPR itu oleh anggota DPR Ihsan Yunus.

”Apalagi bulan puasa begini mau Lebaran nggak ada gajian. Jadi tolong dikonfirmasi apakah betul ada yang belum dibayar sampai bulanan. 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan, 6 bulan, kalau belum segera bayar mumpung lagi Ramadan," ujar Ihsan.

OIKN berdiri pada 10 Maret 2022 berdasar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, naskah peraturan presiden soal pembayaran gaji pegawai eselon I ke bawah di Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sudah selesai tinggal diproses.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments