Bulan Ramadan, Satpol PP Sita 225 Botol Miras

- Advertisement -

PROKALTENG.CO-Akhirnya, jajaran Satpol PP Banjarmasin menertibkan sejumlah kedai yang nekat menjual minuman keras (miras) di bulan Ramadan. Operasi penertiban digelar pada Kamis (14/4) malam alias malam Jumat. Menyasar setidaknya sepuluh kedai di lima kecamatan di Banjarmasin.

Diketahui, dari sepuluh kedai, didapati malam itu hanya ada delapan kedai yang buka. Dua lainnya tampak tutup. “Dari delapan kedai, kami menyita sebanyak 225 miras,” ucap Kepala Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di jajaran Satpol PP Banjarmasin, Hendra, kemarin (14/4).

Apakah ada sanksi selain menyita miras yang dijual? Hendra bilang operasi yang dilakukan sifatnya hanyalah teguran, sekaligus mengamankan barang-barang dagangan berupa miras itu. “Kami meminta kepada pengelola untuk menutup kegiatan atau aktivitas perihal penjualan miras atau minol (minuman beralkohol) ini selama bulan Ramadan,” jelasnya.

Jika di hari-hari selanjutnya masih nekat menjual miras, pihaknya menegaskan bakal mengeluarkan Surat Peringatan (SP) pertama. “SP pertama itu akan kami tembuskan ke wali kota, beserta SKPD terkait,” tegasnya. “Pelaksanaan operasi penertiban dan pengawasan ini juga akan terus kami lakukan hingga malam Hari Raya Idulfitri,” janjinya.

Apakah miras yang disita itu akan dikembalikan atau dimusnahkan? Hendra bilang terkait hal itu wewenang ada pada pimpinannya, Kasatpol PP Banjarmasin. “Mungkin diamankan lebih lama dahulu. Tapi, untuk ke depannya bagaimana itu tergantung pimpinan,” tekannya.

Seperti diketahui sebelumnya, di Kota Seribu Sungai masih marak kedai-kedai penjual miras yang beroperasi. Padahal, operasionalnya sendiri selama Ramadan secara tegas dilarang. Hal itu juga tertuang dalam Instruksi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banjarmasin tentang kegiatan masyarakat di bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.

Masih nekatnya kedai itu menjual miras memantik reaksi sejumlah tokoh agama. Misalnya, Habib Faturrahman Bahasyim. Ia mengaku sangat menyayangkan lambannya sikap Pemko Banjarmasin menangani hal tersebut. Ia juga mempertanyakan tidak adanya ketegasan pemerintah menanggapi kondisi tersebut.

“Kalau dibiarkan, dampaknya luar biasa untuk generasi kita. Sementara kota kita ini berjuluk kota religius. Apalagi wali kota mencanangkan Kota Banjarmasin sebagai Kota Baiman,” ucapnya, Kamis malam.

Menurut Faturrahman, wali kota harus tegas menginstruksikan kepada bawahannya. Bahkan, bisa turun langsung untuk melakukan pemantauan. “Saya menilai hal ini yang kendor. Seharusnya, juga ada peran dan tanggung jawab dari Forkopimda,” tekannya.

Faturrahman berharap agar seluruh Forkopimda bisa bahu-membahu menyelesaikan permasalahan tersebut. “Ini sebenarnya soal keseriusan saja. Jangan pandang bulu, harus tegas. Saya bukan hendak menggurui, tapi hanya mengingatkan khususnya kepada wali kota,” ujarnya.

“Apalagi ini di akhir masa jabatan beliau. Tunjukkan bahwa pemko itu punya wibawa dan marwah untuk persoalan ini,” tantangnya. (war/az/dye/jpn/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments