Kejurnas Oneprix 2023 di Sirkuit Sabaru

Wali Kota Ikut Bersaing di Kelas OP Legend Eksekutif

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Ajang adu balap motor berlabel “Kejurnas Balap Motor Oneprix Tahun 2023” digelar selama dua hari, yakni Sabtu dan Minggu (3-4/6/2023) di Sirkuit Sabaru. Wali Kota Palangkaraya, Fairid Naparin, bakal ikut bersaing pada Kelas OP Legend Eksekutif.

Doni Ersa, salah satu pembalap asal Palangkaraya yang bakal ikut bersaing di ajang Kejurnas Balap Moto Oneprix Tahun 2023 ini. (FOTO : IST)

“Dalam balapan kali ini. Kelas pendukung paling ditunggu masyarakat Palangkaraya adalah kelas OP Legend Eksekutif. Fairid Naparin akan mengambil bagian (Ex-Rider),” jelas CEO. PT OnePrix Motorsport Management (OMM), Teuku Arlan Perkasa Lukman, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (2/6/2023).

Untuk kelas balapan urai Teuku. Terbagi empat kelas utama seperti Expert, Novice, Rookie, dan Beginner. Ada sedikit perbedaan dalam kelas supporting, yang akan menampilkan beberapa kelas yakni OP Legend Eksekutif, OP Legend 35 UP, Bebek 116cc STD, dan Pocket Bike 500cc Open.

Arlan ini mengungkapkan, melihat hasil race pada putaran pertama. OnePrix kelas Expert OP1 masih didominasi trio Yamaha. Posisi teratas ada Hafid Pratama dari ASR VMK RCTH dengan 57 poin. Kemudian, ada Husni Zainul Fuadzi (Alfi) dari YMH ZIEAR ARL dengan perolehan 47 poin. Rekan setim Hafid yakni M. Faerozi, bertengger di klasemen ketiga sementara dengan 43 poin.

Posisi teratas klasemen di kelas Novice OP2 ditempati rider LFN HP969 RT. Yakni Fahmi Bassam dengan 45 poin. Chandra Hermawan dari Yamaha Aditama. Membuntuti di peringkat kedua dengan selisih 10 angka yakni 35 poin. Lalu, ada Akbar Abud Abdalah asal tim ASR VMK RCTH dengan perolehan 29 poin di posisi ketiga.

“Untuk saat ini jumlah peserta masih kami lakukan briefing. Yang pasti untuk kelas OP Legend Eksekutif atau Ex-Rider Wali Kota Palangkaraya,  Fairid Naparin ikut main,”tandasnya.(rin)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments