Satu Desa Terima Minimal Rp 2 Miliar Per Tahun

- Advertisement -
PROKALTENG.CO –  Aliran dana yang mengucur ke semua desa di Indonesia hampir pasti bertambah. Sebab, norma kenaikan besaran dana disepakati masuk dalam poin revisi Undang-Undang (UU) Desa pada rapat badan legislasi (baleg) di DPR kemarin (3/7).
Dalam ketentuan sebelumnya, besaran dana desa hanya di angka 8,3 persen dari dana transfer daerah. Namun, dalam poin revisi UU Desa yang bakal menjadi inisiatif DPR, parlemen sepakat menaikkan persentase menjadi 20 persen.

BACA JUGA: Suhardi Resmi Gantikan Andina Thresia Narang Sebagai Anggota DPRD Kalteng

Kesepakatan diambil setelah mayoritas fraksi menyetujui angka tersebut. Yakni, Fraksi Gerindra, Demokrat, PKS, dan PPP. Lima fraksi lain punya usulan beragam. Fraksi PKB mengusulkan kenaikan dana desa 30 persen, Fraksi PDIP 15 persen, serta Fraksi PAN dan Golkar menolak sistem persentase dengan menyerahkannya pada kemampuan negara. Fraksi Nasdem tidak hadir.

”Kami ambil keputusan, sebagian besar setuju (naik menjadi, Red) 20 persen,” ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat. Supratman menjelaskan, angka 20 persen menjadi nilai yang moderat. Dengan persentase tersebut, harapan untuk menaikkan besaran dana desa menjadi minimal Rp 2 miliar per tahun akan terpenuhi.
Penggunaan persentase, lanjut dia, juga bisa lebih menghadirkan rasa keadilan. Sebab, jika dana desa dipatok Rp 2 miliar di semua desa, bisa tidak adil mengingat kondisi geografis dan jumlah penduduk beragam di setiap daerah.
Politikus Gerindra itu juga meyakini, angka tersebut tidak membebani APBN. Sebab, selama ini APBN selalu menunjukkan kenaikan setiap tahun dan mencerminkan ekonomi yang membaik.
Sementara itu, anggota Fraksi PKB Abdul Wahid menilai bahwa angka 20 persen masih tidak ideal. Karena itu, PKB tetap mengusulkan kenaikan menjadi 30 persen. Abdul beralasan, dari kajiannya, untuk menciptakan kondisi fiskal yang baik, setidaknya desa memerlukan anggaran Rp 5 miliar per tahun. ”PKB tetap berpatok bahwa fiskal bisa dikatakan mandiri dalam mengelola dana kalau Rp 5 miliar,” jelasnya.
Anggota Fraksi PDIP Johan Budi Sapto Prabowo menuturkan, kenaikan dana desa harus memperhatikan banyak aspek. Jangan karena mau pemilihan umum legislatif, lantas mengusulkan kenaikan signifikan. ”Harus melihat kondisi negara (keuangannya),” tuturnya.
Johan menambahkan, dengan perubahan persentase 15 persen saja, kenaikan yang diperoleh desa sudah besar atau hampir dua kali lipat. Bahkan, dia menghitung sudah lebih dari Rp 2 miliar.
Mantan komisioner KPK itu mengingatkan, tantangan ekonomi yang dihadapi negara ke depan tidak mudah. Mengingat, ketidakpastian situasi global masih menghantui.
Meski telah disepakati di DPR, perubahan itu masih menunggu sikap pemerintah. Hasil rapat kemarin akan dibawa ke paripurna untuk ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR, lalu dibahas bersama pemerintah. (pri/jawapos.com)
- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments