Tidak Puas dengan Putusan Hakim, Sriosako Ajukan Banding

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Setelah putusan Hakim Pengadilan Agama yang mengabulkan gugatan Umi Mastikah. Dan menjatuhkan talak satu ba’in sugrha, 14 (empat belas) hari yang lalu, melalui E-Court. Kamis lalu (24/8). Sriosako ajukan banding. Hal itu dibenarkan petugas Informasi Pengadilan Agama Kota Palangkaraya, Abi Andre Fikri Akbar. “Atas perkara No.195, itu ada permohonan banding, yang di ajukannya tanggal 4 september 2023,” ujar Abi, Kamis (7/9/2023)

BACA JUGA : Terungkap Fakta, Perceraian Umi Mastikah dan Sriosako Karena Hal Ini

BACA JUGA : Sebulan Menikah, Istri Ceraikan Suami Gara-Gara Suka Main Judi Online

“Yang pasti Banding itu mekanisme upaya hukum bagi tergugat atau penggugat. Kalau tidak puas dengan putusannya. Di kasus ini tergugat yang tidak puas dengan putusannya” jelasnya.

BACA JUGA : Bertekad Tangani Stunting secara Merata, Umi Bilang Begini

BACA JUGA : Prihatin Tingginya Angka Perceraian Akibat Pernikahan Dini

Abi menuturkan. Mekanisme setelah diajukan banding ini, akan ada pemeriksaan di Pegadilan Tinggi Agama Palangkaraya. Untuk pemeriksaan tersebut ia menjelaskan tidak dilakukan secara tatap muka. Tetapi nanti pemeriksaan hanya secara Formil.

BACA JUGA : Cegah Karhutla, Umi Mastikah: Ini Menjadi Tanggung Jawab Bersama

“Untuk tanggal pemeriksaan masih dalam tahap di jadwalkan atau belum di tentukan,” ucapnya.(hdw/*/ind)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments