Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menyampaikan ucapan selamat kepada mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang telah bebas bersyarat dari jeratan hukum pada Rabu (20/8). Pembebasan bersyarat ini setelah Rizieq Shihab menjalani hukuman pidana dari kasus kekarantinaan kesehatan dan penyebaran berita bohong.
“Kami mengucapkan selamat kepada Habib Rizieq atas pembebasan bersyarat hari ini. Semoga beliau sehat dan berkumpul kembali dengan keluarga besar dalam suasana yang gembira,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (20/8).
Anggota Komisi III DPR RI ini menjelaskan, jika melihat lagi ke belakang apabila Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah disahkan pada 2019 lalu, seharusnya Rizieq Shihab tidak bisa dipidana.
“Hal tersebut karena UU Nomor 1 Tahun 1946 khususnya Pasal 14 yang menjerat Habib Rizieg dan juga menjadi momok para aktivis cenderung diterapkan secara formil. Fokus pembuktian dakwaan hanya merujuk pada penyebaran berita bohong, bukan pada akibat yang ditimbulkan,” ucap Habiburokhman.
Kini, kata Habiburokhman, ketentuan tersebut dievaluasi secara mendalam terkait Pasal 263 RKUHP yang bersifat materiil. Sehingga nantinya, jaksa penuntut umum (JPU) harus membuktikan terjadinya kerusuhan fisik akibat penyebaran berita bohong, bukan sekedar keonaran di media massa seperti kasus test swab Habib Rizieq Shihab.
“Terlebih lagi RKUHP menganut prinsip dualistik sebagaimana diatur Pasal 36 yang mengharuskan terbuktinya mens rea atau sikap batin jahat si pelaku saat terjadinya tindak pidana. Dalam kasus Habib Rizieq kami yakin bahwa tidak ada maksud beliau untuk menombulan keonaran,” tegas Habiburokhman.
Oleh karena itu, Habiburokhman mengutarakan dari kasus Rizieq Shihab ini menyadari sangat penting pengesahan RKUHP. Sehingga bisa memberikan keadilan bagi setiap masyarakat.
‘Terlepas masih adanya segelintir pasal yang dianggap bermasalah, banyak sekali prinsip-prinsip mendasar dalam RKUHP yang sangat progresif,” pungkas Habiburokhman.