Tak Usah Takut! Begini Cara Menghadapi Situasi KDRT

- Advertisement -

PROKALTENG.CO-Melihat situasi saat ini yang kerap terdapat kasus KDRT seperti kasus Venna Melinda dan Ferry Irawan, membuktikan bahwa masih banyak kasus KDRT.  Sebelumnya, juga terdapat kasus dari Lesti Kejora yang dilaporkan mengalami KDRT dari Rizky Billar. Lesti melaporkan kekerasan ini ke Resor Metro Jaya.



Langkah yang dilakukan Venna dan Lesti sudah benar. Namun masih banyak orang yang tidak melaporkan hal ini karena takut atau tidak tau caranya. Oleh karena itu berikut langkah yang bisa dilakukan untuk menghadapi situasi KDRT:

1. Lapor Polisi

Apabila mengalami kekerasan dalam rumah tangga, bisa dilaporkan ke pihak kepolisian. Pihak kepolisian akan melakukan visum kepada korban dan menyelidiki kasus tersebut.

Hal ini dikarenakan ada pasal yang mengatur tentang KDRT, yaitu dua Pasal 44 dan 45 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukumannya maksimal lima tahun.

2. Lapor Secara Online

Jika tidak memungkinkan untuk keluar dari rumah, bisa melakukan pelaporan melalui online. Layanan yang digagas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) ini dapat diakses melalui hotline 021-129 atau whatsapp 08111-129-129 yang mana terdiri dari enam jenis layanan.

Kementrian PPPA akan langsung menyelidiki kekerasan tersebut dan mendatangi korban. Selain itu, PPPA akan memberikan akses penampungan sementara.

3. Lapor ke Komnas Perempuan

Komnas perempuan juga memberikan beberapa cara untuk memudahkan korban KDRT mendapatkan pertolongan. Korban bisa melapor ke alamat email [email protected]

Selain itu, pelaporan bisa melaluidirect message ke Twitter, Facebook, atau Instagram. Laporan yang masuk akan diproses selama 1×24 jam atau mungkin lebih cepat.

Itulah langkah yang bisa dilakukan untuk menghadapi situasi KDRT. Selain itu, kita juga bisa membantu orang lain yang kita tau mengalami KDRT. Menolong korban adalah perilaku yang sangat diperlukan oleh korban. 

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments