Kemenag Tak Libatkan KPHI di Praoperasional Haji 2019

- Advertisement -

JAKARTA – Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) tidak akan
melakukan pengawasan praoperasional haji pada 2019 mewakili hak konstitusional
calon jamaah haji. Untuk itu, KPHI meminta jamaah haji Indonesia mengantisipasi
kemungkinan terjadinya penyediaan fasilitas yang kurang maksimal.

Tidak terlibatnya KPHI karena
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) menerbitkan surat yang
isinya tidak meneruskan permintaan KPHI kepada Mensesneg tentang Persetujuan
Perjalanan Dinas ke Arab Saudi untuk melakukan pengawasan praoperasional
persiapan haji tahun 2019 pada 1-11 Mei 2019.

Ketua KPHI Samidin Nashir
mengatakan, padahal, kegiatan ini sudah direncanakan dan masuk DIPA Tahun 2019.
Tanpa pengawasan independen, berpotensi terjadi maladministrasi dan penyediaan
fasilitas jamaah di Saudi kurang layak, seperti ditemukan KPHI pada pengawasan
tahun lalu.

“Alasan Sekjen Kemenag, efisiensi
dan self blocking anggaran tanpa keterangan resmi pemegang otoritas keuangan
negara, yakni Menteri Keuangan. Lagi pula KPHI bukan organisasi di bawah
Kemenag,” ungkap Samidin dalam rilisnya diterima wartawan di lingkungan
Kemenag, Senin (13/5/2019).

KPHI adalah lembaga negara
mandiri yang keanggotaannya telah melewati fit and proper test di DPR RI,
selanjutnya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. “Pengawasan
praoperasional sangat penting yang selama ini rutin dilakukan KPHI setiap tahun
sejak 2013 selain pengawasan pada masa musim haji,” tulisnya.

Pengawasan praoperasional sangat
spesifik dan krusial karena di masa ini, lanjut dia, Panitia Penyelenggara Haji
Indonesia yang mandatori dilaksanakan Menteri Agama melakukan proses
seleksi/tender, pemilihan, dan penilaian fasilitas yang akan digunakan serta
harganya.

Dari proses itu akan dilakukan
penetapan atas pilihan akomodasi, transportasi, katering, fasilitas di Arafah,
Muzdalifah dan Mina. Selain itu, pengecekan persiapan Kantor Kesehatan Haji
Indonesia (KKHI) yang fungsinya sebagai rumah sakit untuk pelayanan di Makkah,
Madinah dan Arafah-Mina, serta fasilitas pelayanan keamanan dan perlindungan
jamaah.

Kesiapan fasilitas pelayanan ini
sangat penting bagi setiap jamaah haji dan itu hak jamaah yang harus ditunaikan
oleh penyelenggara. “Jamaah yang sudah lama menunggu kesempatan berangkat haji
dan sudah memenuhi kewajiban membayar ongkos naik haji dan memenuhi persyaratan
kesehatan harus dipastikan mendapat fasilitas pelayanan,” katanya.

Seperti akomodasi, transportasi,
konsumsi, dan keamanan serta kesehatan yang baik, sehingga jamaah merasa aman,
nyaman dan mandiri dalam beribadah, jauh dari risiko ancaman sakit.

Komisioner KPHI unsur Pemerintah
bidang Kesehatan Abidinsyah Siregar mengatakan, sangat berkepentingan dengan
fase pengawasan praoperasional. Tidak hanya memastikan organisasi pelayanan
kesehatan sudah siap fisik, peralatan medik, obat-obatan dan rencana ketenagaan
serta penempatannya pada jejaring pelayanan yang direncanakan.

“Namun, juga aspek nonkesehatan
yang mempengaruhi kesehatan jamaah yang disebut sebagai beyond health, seperti
hotel atau pondokan apakah jaraknya dekat dari Masjidil Haram di Makkah atau
Masjid Nabawi di Madinah, kebersihkan lingkungan, kapasitas kamar tidur, nyaman
dan tidak sesak, ketersediaan air bersih dan air minum, serta jumlah lift yang
cukup,” imbuh Abidin dirilis yang sama. (ers/indopos/kpc)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments