Eggi Sudjana Resmi Ditahan Polisi Selama 20 Hari ke Depan

- Advertisement -

Penyidik Direktorat
Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akhirnya menahan Juru Kampanye
Nasional Badan Pemenangan Nasional (Jurkamnas BPN) urut 02, Eggi Sudjana,
Selasa (14/5) kemarin. Tersangka dugaan makar itu akan ditahan di Rutan Polda
Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

Penahanan ini
dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. Menurut dia,
penahanan itu merupakan kewenangan penyidik. “Iya, dengan masa penahanan di
kepolisian itu 20 hari,” kata Argo saat dihubungi, Rabu (15/5).

Menolak Penahanan

Sementara itu, Eggi
Sudjana menolak penahanan itu. Dia pun menolak untuk menandatangani surat
penahanan dari penyidik kepolisian.

“Saya Insya Allah
warga negara yang taat hukum dalam proses ini kerja sama dengan pihak
kepolisian yang sekarang sudah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke
depan. Tapi saya tidak menandatangani atau saya menolak sebagai ditahan
begitu,” kata Eggi.

Eggi masih merasa apa
yang menimpanya sangat janggal. Dia menyebut ada beberapa alasan tak sepatutnya
dikenakan dalam kasus ini. “Antara lain saya sebagai advokat menurut UU 18
tahun 2003 Pasal 16, Advokat tidak dapat dipidana atau digugat baik di dalam
ataupun di luar sidang. Itu juga merupakan keputusan dari Mahkamah Konstitusi
No 26 Tahun 2014,” ujarnya.

Yang kedua lanjut
Eggi, seharusnya karena dia advokat harusnya kode etik dulu yang diproses.
Apalagi dia sudah bersurat. “Sudah kirim surat. Harusnya kode etik advokat dulu
yang harusnya diproses,” kata dia.

Lalu yang ketiga
dirinya juga sudah mengajukan permohononan pengajuan praperadilan atas status
tersangaknya. Harusnya menurut dia praperadilan dulu yang diproses. “Yang
keempat berkait gelar perkara. Gelar perkara mesti dilakukan sesuai dengan
Perkap Kapolri No 12 Tahun 2014,” kata Eggi.

Meski begitu, ia
menyebut kepolisian juga punya kewenangan. Ia mengaku akan mengikuti kewenangan
tersebut. “Saya juga punya kewenangan sebagai advokat dan kita sesuai dengan
profesional, modern dan terpercaya. Saya di sini, kita ikuti prosesnya. Semoga
Allah Ridho kepada kita,” ujar dia menyudahi.

Minta BPN Tidak
Menyusahkan

 Sedangkan, Pitra
Romadoni, kuasa hukum, Eggi Sudjana, minta tim Badan Pemenangan Nasional (BPN)
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno jika tidak membantu agar tidak membuat kasus yang
menimpa kliennya makin runyam.

“Saya minta kepada tim
BPN kalau seumpama tidak bisa membantu tolong jangan buat kita susah. Itu
saja,” kata dia Pitra.

Namun dia tak
menjelaskan maksud dari pernyataannya itu. Eggi sendiri sudah resmi ditahan
sejak Selasa malam ini hingga 20 hari ke depan.(jpc)

 

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments