Bapenda Banyak Melakukan Pelayanan, Hasilnya Sangat Memuaskan

- Advertisement -

PALANGKA
RAYA- Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
(Pemprov Kalteng) menerima kunjungan kerja 20 anggota DPRD Provinsi Sumatara
Barat, di Aula Eka Hapakat, Lantai III, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (17/5).

Ketua
Rombongan sekaligus Wakil Ketua DPRD Sumbar, Arkadius Dt Intan Bano mengatakan, salah satu tujuan dari kunjungan tersebut yaitu
untuk mengetahui sejauh mana Kalteng menetapkan organisasi perangkat daerah.

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik
Provinsi Kalteng dr Endang Kusriatun, MM mewakili Gubernur Kalteng, mengatakan,
pada saat pertama ditetapkan Peraturan Daerah (Perda), Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) Provinsi Kalteng masih gabung dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah
(BKAD).

Hal itu
dilakukan supaya meningkatkan anggaran, baik Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta dana-dana perimbangan,
dilakukan pemisahan mulai tahun 2018.

“Hasilnya
luar biasa, meningkatnya sangat tinggi. Pada bulan April kemarin melewati
target, dari yang hanya 800 M menjadi sekitar 1 T 700 M,” kata Endang
Kusriatun.

Endang
mengatakan bahwa pemisahan-pemisahan ini sudah sesuai dengan Peraturan
Perundang-Undangan yang berlaku, dan juga mempertimbangkan pemetaan kompetensi
dan kebutuhan masyarakat. Karena pemisahan ini Bapenda menjadi lebih leluasa
untuk mencari objek-objek yang memberikan banyak pendapatan daerah.

“Bapenda
lebih banyak melakukan pelayanan-pelayanan dan hasilnya sangat memuaskan,”
ujarnya.

Sementara
itu, ketua rombongan sekaligus Wakil Ketua DPRD Sumbar, Arkadius Dt Intan Bano
mengatakan,
 pihaknya
saat ini sedang menyusun perubahan program daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Satuan Organisasi dan Tata Kerja. “Jadi kami kesini pertama dasar pemikiran
Kalteng sudah melaksanakan perubahan terhadap Perda yang dibuat, Perda Nomor 4
Tahun 2016 dan dirubah menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2018,” ucap Arkadius.

“Dari hasil pembahasan tadi, apa yang sudah dilaksanakan
pemerintah Kalteng menjadi hal strategis. Ini karena kami melihat adanya suatu
keberanian dari Pemda dalam menetapkan organisasi perangkat daerah sesuai
kebutuhan bukan keinginan,” lanjutnya.

Menurutnya, selain sebagai provinsi yang sudah
melaksanakan perubahan terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2016 mengenai SOTK dan
Nomor 1 Tahun 2018, Arkadius menyebut
Kalteng memiliki suatu keberanian dalam menetapkan organisasi perangkat daerah
sesuai dengan kebutuhan. (atm/mmc/OL)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments