Semarakkan Ramadan dengan Literasi

- Advertisement -

SAAT Ramadan, peserta didik
biasanya diliburkan. Beberapa orang tua pun mengarahkan anaknya mengisi liburan
dengan kegiatan positif. Terlebih bagi anak-anak yang beragama Islam, seperti
giat pesantren. Hal ini yang juga terlihat di Kabupaten Kapuas.

TKN Al Abror yang bekerja
sama dengan TBM Ayo Membaca mengajak anak-anak di Kota Air (julukan bagi
Kapuas, red) untuk ikut dalam Pesantren Ramadan. Biar suasana tidak
membosankan, Pesantren Ramadan yang didukung penuh oleh Dinas Kearsipan dan
Perpustakaan Kapuas ini dibalut dengan berbagai kegiatan menarik yang
mengutamakan literasi.

Kepada Kalteng Pos, Kepala
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kapuas Nor Apiati bercerita pesantren ini
sengaja diisi dengan kegiatan literasi. Tujuannya, untuk pembudayaan gemar
membaca sejak dini.

“Membaca itu tidak bisa
dipaksakan, melainkan harus dimulai dari keluarga, orang tua sebagai pionir,”
ucap Nor Apiati, beberapa waktu lalu.

Dalam sesi pesantren itu,
anak-anak diajak untuk mendengarkan dongeng kisah-kisah inspriatif sehingga
anak bukan hanya gemar membaca tetapi mengambil nilai dari dongeng atau cerita
yang dibacakan. “Ada pendidikan karakter, tentang kejujuran, kasih sayang,
berbagi dan lainnya,” ujar Nor Apiati lagi.

Di saat bercerita ini,
anak-anak pun diajak untuk menceritakan kembali. Tentunya dengan kemampuan daya
rekam anak-anak tersebut.

Tidak cukup di situ saja,
dikatakan Nor Apiati, di TBM ini sebenarnya ada berbagai giat literasi lainnya
yang selalu digalakkan melalui jejaring whatsapp. “Setiap hari melalui whatsapp
grup, melaporkan aktivitas literasi mereka baik kegiatan anak ataupun orang
tua,” tambahnya.

Bahkan, bagi orang tua yang
anaknya bersekolah di TK Abror ini, ujar Nor Apiati, diwajibkan untuk membuat
pojok baca di rumah. Jadi, anak pun akrab dengan buku-buku itu bukan di sekolah
saja, tetapi juga di rumah. (ila/)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments