Konten dari halaman ini Dewan Sampaikan Hasil Reses - Prokalteng

Dewan Sampaikan Hasil Reses

- Advertisement -

PURUK
CAHU
–Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah DPRD (DPRD) Murung Raya (Mura) menyerahkan hasil reses
yang diagendakan dalam rapat paripurna ke 6 masa sidang I tahun 2020, Kamis
(12/3). Hasil reses pimpinan dan anggota DPRD diserahkan wakil ketua (waket) II
DPRD Mura Rahmanto Muhidin kepada pihak eksekutif yang diterima Wakil Bupati
Mura Rejikinoor didampingi oleh Sekretaris Daerah Mura Hermon. Paripurna ini
sekaligus mengagendakan penyampaian keputusan DPRD atas susunan panitia khusus
(Pansus) pembahasan Raperda tahun 2020.

Rahmanto Muhidin menjelaskan,
penyampaian hasil reses ini merupakan agenda penting dari DPRD Mura selama enam
hari kerja melaksanakan kegiatan reses, guna menyerap aspirasi masyarakat
kemudian disampaikan kepada pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura sebagai
bahan evaluasi kinerja kedepannya.

“Ini guna mewujudkan kewajiban
peran DPRD sebagai orang yang mengemban amanah baik itu pimpinan maupun anggota
ini suatu kewajiban, sehingga dengan adanya reses atau kunjungan kerja secara
berkala ini kita dapat menyampaikan apa yang menjadi bahan evaluasi kinerja
yang harus dilakukan baik itu dari DPRD sendiri selebihnya untuk Pemkab Mura,”
terang legislator PKB ini.

Sebagai pimpinan sidang pada
rapat paripurna tersebut ia juga mengharapkan, agar apa yang disampaikan dari
seluruh hasil reses 25 wakil rakyat di tiga daerah pemilihan (Dapil) ini dapat
ditindaklanjuti kedepannya.

“Kita harapkan ini dapat
menjadi acuan, sehingga kedepannya tidak hanya permasalahan dan keluhan
masyarakat tidak terletak pada poin yang sama saja nantinya,” ungkapnya.

Dalam reses ini, seluruh
anggota DPRD Mura turun ke Daerah Pemilihan (Dapil) nya masing-masing, guna
menyerap aspirasi dan melihat langsung usulan dan kondisi di daerah tersebut.
Diharapkan dengan adanya hasil reses ini, pemerintah dapat segera
menindaklanjuti hasil reses tersebut dan menentukan prioritas pembangunan yang
akan dilaksanakan. (dad/ala)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments