DPRD Apresiasi Pembangunan Sekolah Modern di Mura

- Advertisement -

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO– Ketua Komisi II DPRD Murung Raya (Mura), Heriyus M Yoseph, merespons positif sekaligus mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Murung Raya, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat. Apresiasi dan dukungan, terkait pembangunan gedung SDN Saripoi 2 Kecamatan Tanah Siang, yang menonjolkan desain sekolah modern dan memberi tampilan khas dengan arsitektur bernuasa adat dan budaya lokal setempat.

“Itu semua merupakan inovasi sarana dan prasarana di sektor pendidikan. Hal ini sekiranya ke depannya kelak akan lebih menjadikan pembaruan dalam bidang sarana dan prasarana yang dapat mengoptimalkan kegiatan belajar,” kata Heriyus M Yoseph, Sabtu (9/9) lalu.

Sebagai wakil rakyat, Heriyus pun berharap, semua kebutuhan yang identik dengan dunia pendidikan di semua kawasan dari pusat perkotaan di kabupaten, kecamatan hingga pelosok desa, agar terus semakin ditingkatkan secara merata dan berkesinambungan.

“Hal ini agar terus untuk ditingkatkan baik pelayanan, kesejahteraan para guru, aspek bangunan sekolah, rumah rumah dinas guru, hingga sampai penataan tempat proses belajar mengajar,” imbuh politis PDIP ini.

Diharapkannya, semua stakeholder atau pemangku kepentingan perlu bekerjasama dan saling mendukung dan mendorong sektor pendidikan di semua tingkatan agar semakin maju dan meningkatnya sektor Pendidikan, dengan harapan menjadikan masa depan bagi generasi muda ke depan.

Kepala Disdikbud Mura, Ferdinan Wijaya menambahkan, bangunan sekolah modern SDN Saripoi 2 diproyeksikan sebagai prasarana pendidikan yang bermutu dan berkualitas di Kabupaten Murung Raya.

“Saya harapkan setelah rampungnya semua kegiatan relokasi SDN Saripoi 2, sebagai prasarana pendidikan pada tahun anggaran 2023. Ini juga tentunya akan membawa pembaharuan dan kemajuan serta meningkatnya mutu dan kualitas pendidikan yang lebih baik lagi,” tukas Ferdinan Wijaya. (dad/kpg/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments