Konten dari halaman ini Dewan: Jangan Salahgunakan Bantuan Pemerintah - Prokalteng

Dewan: Jangan Salahgunakan Bantuan Pemerintah

- Advertisement -

PURUK
CAHU, PROKALTENG.CO
– Wakil Ketua (Waket) II DPRD Murung Raya (Mura) Rahmanto Muhidin mengapresiasi kerja keras pemerintah

daerah
setempat untuk membantu
masyarakat
agar perekonomian
yang
sulit cepat bisa tumbuh
kembali.

 

Untuk
itu, bantuan sosial
yang
telah disalurkan harus digunakan 
untuk
membeli kebutuhan
pokok
sehari-hari. Jangan sampai

disalahkangunakan. Oleh karena itu, menurut Rahmanto, apa yang sudah dibantu oleh pemerintah agar betul-betul dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

Demikian
juga dengan
bantuan
sosial (bansos), baik dari
dana
desa (DD), provinsi maupun
pemerintah
pusat.
“Ini
juga harus betul-betul dipergunakan
sesuai dengan peruntukkannya. Jangan sampai terkesan bantuan
pemerintah ini digunakan
untuk
kepentingan atau keperluan

yang
tidak mendasar atau bukan
untuk
kebutuhan-kebutuhan pokok,” 
katanya.

 

Bantuan-bantuan
lainnya juga
disadari
masih banyak kekurangannya, 
baik
kurang tepat sasaran
maupun
jumlahnya sedikit. “Inilah
keadaan
yang terus-menerus akan
diperbaiki
oleh kita, terutama kami
(dewan)
bersama pemerintah di
tingkat
kabupaten,” ungkapnya.

 

Terkait
penyaluran vaksin
Covid-19
di Murung Raya, legislator 
PKB
ini berharap, atas
nama
wakil rakyat di Kabupaten
Murung
Raya, Rahmanto
menaruh
harapan besar kepada
pemerintah
pusat, pemerintah
provinsi
atau pun Pemkab Mura
agar
di dalam melakukan vaksinisasi
kepada
warga, khususnya
di
Murung Raya betul-betul
mendapatkannya
dengan baik.

 

Ada
beberapa hal yang mesti
harus
dilakukan oleh pemerintah.
Yakni
dengan ketersediaan
anggaran
yang sudah diketahui
bersama
dan sudah dibahas saat
pembahasan
APBD 2021. “Untuk
kegiatan
vaksinisasi di tahun 2021,
walaupun
tidak bisa menyeluruh
sesuai
dengan program pemerintah
pusat
yakni bertahap anggarannya,”
tegasnya.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments